Madinapos.com – Panyabungan.
Melalui Operasi Undercover Buy yang sukses, Polres Mandailing Natal (Madina) Prov. Sumatera Utara berhasil menyita 31 bal daun ganja kering siap edar, 3 tersangka dan satu dijadikan DPO. Hal ini terungkap saat Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. Msi. menggelar konferensi pers hasil operasi dari Satresnarkoba di Mako Polres Madina Selasa (20/10) siang.
Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. Msi. menyampaikan operasi dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan diduga memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja dari daerah desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan undercover buy atau dikenal dengan misi menyamar sebagai pembeli.
Dalam misi tersebut, anggota Kepolisian yang sedang menyamar tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (Dl) alias boru Lubis bersama anak kandungnya (Mn) alias Nasution pada Selasa (13/10) lalu sekitar pukul 20.30 Wib di pasar lama. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak (2) dua bal dibalut lakban warna kuning
Dari pengakuan (Dl) dan (Mn), selain yang dua bal daun ganja yang sudah terlebih dahulu diamankan anggota, mereka berdua ada menyimpan narkotika jenis ganja tepatnya dirumah ZF di Desa Kampung Padang. Mendapat informasi tersebut, personel bersama dengan dua tersangka pergi menuju ke rumah dimaksud, namun setiba di lokasi personil tidak menemukan ZF di dalam rumahnya dan patut diduga telah melarikan diri.
“Anggota melaksanakan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan disamping rumah ZF personil berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 29 ball yang dibungkus dengan plastik warna hitam besar di bagian dapur tepatnya di samping rumah kontrakan ZF yang kosong penghuninya”, tutur Kapolres Madina.
Kapolres juga menyampaikan berdasarkan informasi yang disampaikan tersangka DL, bahwa dirinya memberi daun ganja tersebut dari seseorang berinisial MR alias Talkun sejumlah 45 kilo/ball dengan harga 13.500.000. Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah,” mendapat informasi ini akhirnya sekitar pukul 23.40 wib personel narkoba melakukan penangkapan terhadap MR alias Talkun di Desa Huta Tua Pardomuan yang mengakui memiliki ladang ganja di daerah Pegunungan Labu Siam Desa Ranto Natas Kecamatan Panyabungan Timur”, tutupnya.
Ketiga tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Fupiah.(Syahren)