Madinapos.com – Batang Natal.
Setelah Kejaksaan Agung menerbitkan aturan tentang Keadilan Restoratif atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Natal dan sejumlah tokoh masyarakat menjadi saksi berdamainya dua pihak bersengketa saling lapor berkenaan Pasal 351 (1) KUHP, perdamaian ditandai dengan acara salaman, upacara adat upah-upah dan diakhiri tepuk tangan warga.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media ini, kesepakatan perdamaian terjadi 18 September 2020 antara tersangka Isnan Pulungan dengan korban Mus Mulyadi dan tersangka Mus Mulyadi dengan korban Isnan Pulungan (saling lapor) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan dilanjutkan dengan acara permintaan maaf keduanya di Masjid Desa Tombang Kaluang Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Jumat (2/10) pagi.
Merujuk Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Nomor: 01/L.2.28.9/Eoh.2/10 /2020 tanggal 02 Oktober 2020.
Kacabjari Natal Ardiansyah, SH.MH mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, seluruh unit Kejaksaan diminta untuk menerapkan pola perdamaian bagi yang bermasalah dengan cara selektif dengan melibatkan kearifan lokal.”Tujuan dari program ini salah satunya adalah untuk meminimalkan perkara yang harus diajukan penuntutannya di Pengadilan namun tetap dapat memenuhi tujuan hukum itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan masyarakat.
“Melalui program ini keadilan tidak hanya diwujudkan dalam bentuk penghukuman melalui pidana penjara, namun juga melalui dengan cara memulihkan keadaan menjadi seperti semula dengan jalan melibatkan kearifan lokal, melalui adat budaya setempat sehingga prosesnya perlu melibatkan pemuka agama dan adat setempat”, tambahnya.
Kacabjari juga menerangkan penerapannya sangat selektif,” ada ketentuannya diantaranya Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau nilai kerugiaanya kecil, namun terpenting adanya kesepakatan damai yang diketahui keluarga masing masing pihak, tokoh tokoh agama dan adat setempat”, tutup Kacabjari Natal ini.
Setelah acara perdamaian, dilakukan saran dan nasehat serta penandatanganan surat- surat yang dibutuhkan dan diakhiri salam-salaman.(Sakti)