Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil bekuk (tangkap) dua Pria pengedar narkotika jenis sabu, kedua pelaku tersebut yaitu RL (31) warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua dan AK (20) warga Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan selatan, keduanya tak bisa mengelak saat diamankan polisi Kamis (23/7/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
“Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, melalui Kasat narkoba AKP Sammailun Pulungan yang di sampaikan Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung, SE MM.
Dari penangkapan itu lanjut Iptu Maria kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya dugaan transaksi sabu di salah satu rumah di Jalan Kenanga, Gang Afiat. Kemudian, Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.
Dari informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan tempat yang dicurigai sering dilakukannya transaksi narkotika.
“Setiba di TKP, petugas melihat RL dan AK dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya, tampak tengah berdiri di depan rumah AK. Diduga tengah tunggu ‘pasien’ atau pembeli sabu. Gerak sigap, petugas pun mengamankan kedua pria tersebut,” imbuhnya.
Saat diperiksa, lanjut dia, dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,15 Gram, dua buah dompet warna hitam dan cokelat, seperangkat alat hisap sabu, 20 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan sebuah kotak warna hitam.
“Guna pemeriksaan selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, kedua pria itu bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas. (*/Andy)