Menu

Mode Gelap

Hukum

Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan


					Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil bekuk (tangkap) dua Pria pengedar narkotika jenis sabu, kedua pelaku tersebut yaitu RL (31) warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua dan AK (20) warga Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan selatan, keduanya tak bisa mengelak saat diamankan polisi Kamis (23/7/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

“Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, melalui Kasat narkoba AKP Sammailun Pulungan yang di sampaikan Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung, SE MM.

Dari penangkapan itu lanjut Iptu Maria kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya dugaan transaksi sabu di salah satu rumah di Jalan Kenanga, Gang Afiat. Kemudian, Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.
Dari informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan tempat yang dicurigai sering dilakukannya transaksi narkotika.

“Setiba di TKP, petugas melihat RL dan AK dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya, tampak tengah berdiri di depan rumah AK. Diduga tengah tunggu ‘pasien’ atau pembeli sabu. Gerak sigap, petugas pun mengamankan kedua pria tersebut,” imbuhnya.

Saat diperiksa, lanjut dia, dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,15 Gram, dua buah dompet warna hitam dan cokelat, seperangkat alat hisap sabu, 20 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan sebuah kotak warna hitam.

“Guna pemeriksaan selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, kedua pria itu bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah