Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Madina Berhasil Ringkus 3 Kurir Sekaligus Pemilik 2 Ha Ladang Ganja


					Polres Madina Berhasil Ringkus 3 Kurir Sekaligus Pemilik 2 Ha Ladang Ganja Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Polres Madina berhasil meringkus 3 tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja dengan barang bukti 5 bal daun ganja kering berat 4.500 gram di Desa Sipagapaga pada (7/3) lalu. Dari hasil penelusuran tersangkan ternyata juga pemilik ladang ganja seluas 2 Hektar di Tor Sihite Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Prov Sumatera Utara.

Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. Msi. Dalam keterangan persnya kepada awak media Rabu (18/03/2020) menyampaikan dari hasil interogasi penyidik kepada tiga tersangka Sr (20), Nuel (22),  Joni (19)
semula kurir ganja mengakui bahwa dia memiliki lahan ladang ganja dan pada Rabu (11/3) personil polres madina menuju pengunungan Tor Sihite, setelah menempuh perjalanan lebih kurang 6 jam personil Polres Madina yang di pimpin Akp Muhammad Rusli SH menemukan ladang ganja di lereng bukit ssluas kurang lebih dua hektar.

“Tim polres madina melakukan pencabutan batang pohon ganja selanjutnya pemusnahan dengan cara dibakar. Adapun yang di musnahkan di TKP sebanyak 9.885 batang, 115 batang pohon ganja di sisihkan sebangai barang bukti”, ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan Kapolres bahwa dari 2 hektar ladang ganja tersebut satu hektar ladang ganja sudah di panen oleh tersangka (SR) satu hektar lagi masih di tumbuhi batang pohon ganja, dengan jumlah batang lebih kurang 10.000 dengan rincian umur satu bulan sebanyak 6000 ribu batang, tiga bulan sebanyak 2000 batang, empat bulan 1.500 batang, umur lima bulan sebanyak 500 batang.

“Selain itu menuju pulang dari tkp (SR) menunjukan ganja kering sisa hasil panen yang di sisihkan di dalam lobang bebatuan, dan juga barang bukti berupa biji ganja dengan berat bruto 1.150 gram. dan ganja kering dengan berat 28.000 gram”, lanjut Kapolres.

Ketiga tersangka terancam pidana Pasal yang di tetapkan pasal 111 ayat ( 2 ) subs pasal 114 ayat ( 2 ), UU RI.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para petani, pemakai, pengedar ganja, sudahlah hentikan ini semua, ini tak baik buat diri kita dan juga untuk kabupaten kita Mandailing Natal”, ungkap Kapolres menutup Konpress.(Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah