Madinapos.com – Palas.
Tim Gabungan Jajaran Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun, berhasil memecahkan teka teki pelaku pembunuhan terhadap MN (50) warga lingkungan II Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya menangkap ZN Sabtu (7/3/2020) dini hari sekira pukul 00.30.wib bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa kakaknya sendiri dengan membacok kepala bagian belakang hingga meregang nyawa dan sebuah sepeda motor korban yang sempat disembunyikan.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Reskrim Iptu Aman Putra Bangunsyah SH mengatakan, pelaku ZN berhasil ditangkap dan diamankan di dalam gubuk di lokasi kebun Banjar Batu, Desa Janji Lobi, pelaku pembunuhan yang tak lain adalah adik kandung korban MN,”Selama ini ZN (47) menurut informasi diketahui sebagai penjaga kebun sawit Banjar Batu, milik korban Mn di Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun. Kemudian pada penyelidikan petugas berhasil mendapat titik terang bahwa korban diduga dibunuh oleh pelaku ZN”, ungkapnya.
“Setelah pelaku diamankan, pihak kepolisian melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa sebilah parang dan sepeda motor milik korban yang dilarikan pelaku usai membunuh abang kandungnya di Aek Bronjong Apung Torop yang juga berada di wilayah Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun”, tambahnya.
Berdasarkan informasi kepada media ini, pelaku ZN saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan pihak kepolisian untuk pengembangan kasus ini dan petugas saat ini juga tengah melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti lain dan memintai keterangan saksi-saksi hingga mengetahui motif pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri.
Tentunya berkat pengungkapan kasus pembunuhan MN, masyarakat menyampaikan apresiasinya dan media ini juga menyampaikan semoga pihak kepolisian semakin di depan dan profesional dalam menuntaskan segala bentuk kejahatan di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas ini.(A.Salam Siregar)