Madinapos.com – Medan.
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah menerima pengaduan dari Safron salah seorang aktivis Lingkungan Kabupaten Mandailing Natal terkait ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media Mitanews. Madina yang disiarkan pada (15/11) lalu, oleh salah seorang Anggota DPRD Madina. Pada gelaran Konfrensi Persnya Sabtu (23/11) sore, Pangacara LBH Medan menilai walaupun disampaikan melalui media dengan kalimat” Kalau Tidak Lari, Safron Desember Ini Akan Selesai” namun ancaman tersebut harus dipandang serius sebagai upaya membungkaman gerakan para pejuang lingkungan.
“Saudara Safron ini telah diancam melalui media, beliau ini adalah salah seorang aktivis Lingkungan Hidup dari Mandailing Natal yang telah menyoroti persoalan pengrusakan mangrove di Sempadan Pantai Sikara-Kara Kecamatan Natal, serta pengalihfungsian lahan menjadi perkebunan sawit, yang diduga dilakukan oleh PT. TBS karena itu kami sangat mengecam tindakan pengancaman baginya apalagi itu justru datangnya dari salah seorang Anggota DPRD Mandailing Natal yang seharusnya lebih bijaksana dan mengayomi”, ungkap Mhd Alinafiah Matondang SH, M. Hum di Kantor LBH Medan Jl. Hindu No. 12 Medan.
Dalam rilis persnya LBH Medan juga memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Psl 65 (4) setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU, Jo. Pasal 66 Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, ” jadi LBH Medan beperndapat UU saja sangat melindungi para aktivis lingkungan hidup, tidak bisa di pidana atau digugat perdata karena aktivitas perjuangannya, kami menilai ancaman itu sebagai upaya pembungkaman para aktivis”, sambung Pengacara LBH Medan ini.
Sementara Safron kepada media ini menyampaikan bahwa atas kasus mangrove di Sikara-kara Natal telah melaporkannya ke Polres Mandailing Natal, ” yang di Madina sudah kita lapor dan menunggu tahap selanjutnya, kalau mengenai ancaman ini kita mengadu dulu ke LBH Medan dan selanjutnya oleh LBH Medan kita ditemani membuat LP ke Poldasu dengan terlapor Evelin Sago”, ungkap Safron sambil menunjukkan tanda bukti lapor. (Romadi)