Madinapos.com – Panyabungan.
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal Sumatera Utara Kamis (26/9) dibawah Pimpinan Akp Herliandri, S.H, melakukan penindakan tilang terhadap para pengemudi Becak Bermotor (Betor) Panyabungan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan bahkan sampai keatas hingga kebelakang bak penumpang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media ini, hal ini dilakukan Personil Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal selain untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polres Madina juga untuk memberikan efek jera kepada para Abang Betor yang telah melanggar Peraturan Lalu Lintas, juga mengabaikan keselamatan jiwa raga dalam kesehariannya mencari nafkah sebagai jasa kendaraan Becak Bermotor.
Akp Herliandri, S.H dalam kesempatan tersebut mengatakan personil Satuan Lalu Lintas Polres Madina yang melakukukan Penindakan Tilang, khusus nya kepada Betor yang membawa penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” karena keselamatan dalam berkendaraan yang yang paling utama yang harus kita perhatikan saat mengemudi di jalan raya”, ucapnya dengan singkat.(R. Syahren)