Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Edi Rahmad Nasution alias Senyum (26) dari Lapas Kelas II B Salambue Padangsidimpuan, karena memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja pada hari Kamis, (18/10 2018).
Kapolres Padangsidimpuan Hilman Wijaya SIK MH melalui kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan pelaku Edi Rahmad Nasution alias Senyum (26) warga Desa Manambin Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal seorang Narapidana Lapas Klas II B Padangsidimpuan di amankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 133.A / X /2018/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 18 Oktober 2018.
Lebih lanjut Kasat menceritakan pada hari Kamis (18/10/2018) sekira Pukul 13.30 Wib, petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dihubungi oleh Pegawai Lapas Klas II B Kota Padangsidimpuan bahwa telah diamankan Narapidana penghuni Lapas Klas II B Padangsidimpuan atas nama Edi Rahmad Nasution alias Senyum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I jeins Ganja, kemudian petugas langsung menuju Lapas Klas II B Padangsidimpuan dan sesampainya disana ditemukan 3 (tiga) bungkus kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Pelaku menyimpan barang haram tersebut dikantong celana belakang.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 3 (tiga) bungkus kertas berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 3,15 (tiga koma lima belas) gram. Usai di amankan, tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimuan untuk Proses lebih lanjut,”ujar Kasat. (R-Andy/tim)