Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Nelpi (27) seorang Ibu Rumah Tangga berdomisili di jalan Bhakti Abri l Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pelaku diringkus diduga terjaring mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
Tersangka Nelpi (27) perna juga tercatat sebagai residivis, yang baru keluar dari penjara, pernah ditangkap dalam kasus yang sama tepatnya pada tahun 2017, dalam perkara ini pelaku divonis 1 tahun 6 bulan kurungan, kemudian bebas pada bulan maret tahun 2018.
Kasat Narkoba polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan, menyatakan, Nelpi ditangkap Timsus polres Padangsidimpuan pada hari Senin (8/10/2018) sekira Pukul 19:00 Wib, “ketika hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar komplek City Walk jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan, ketika itu Nelpi sedang menunggu pasiennya yang hendak membeli sabu”, jelasnya Rabu (10/10).
“Timsus yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba,kemudian dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, akhirnya tersangka yang saat itu sedang bersama rekan serta anaknya. Lalu dilakukan penggeledahan, di dalam bagasi sepeda Motor Merk Honda Spacy warna hitam tanpa TNKB yang dikendarai nelpi, tidak sampai disitu petugas juga Menggeledah tasnya ditemukan sabu seberat 1,14 gram (satu koma empat belas) gram,” lanjut Carles
Kini pelaku dan Barang bukti lainnya sudah berada di Satnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan. Sementara berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut di jemputnya dari seseorang di Rantau prapat karena atas bujuk rayu kekasihnya yang lebih awal telah ditangkap pada bulan September kemarin karena kasus yang sama.
“Terlepas apapun keterangan tersangka pihaknya akan ambil keterangan lebih lanjut, yang jelas saat penggeledahan, barang bukti ada padanya dan dilakukan tes urine positif. Pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 (Undang Undang Narkotika) ancaman 5 sampai 20 tahun,” Pungkasnya. (R- Andy/tim)