Menu

Mode Gelap

Hukum

Miris ! Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Saat Edarkan Sabu


					Miris ! Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Saat Edarkan Sabu Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Nelpi (27) seorang Ibu Rumah Tangga berdomisili di jalan Bhakti Abri l Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pelaku diringkus diduga terjaring mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

Tersangka Nelpi (27) perna juga  tercatat sebagai residivis, yang baru keluar dari penjara, pernah ditangkap dalam kasus yang sama tepatnya pada tahun 2017, dalam perkara ini pelaku divonis 1 tahun 6 bulan kurungan, kemudian bebas pada bulan maret tahun 2018.

Kasat Narkoba polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan,  menyatakan, Nelpi ditangkap Timsus polres Padangsidimpuan pada hari Senin (8/10/2018) sekira Pukul 19:00 Wib, “ketika hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar komplek City Walk jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan, ketika itu Nelpi sedang menunggu pasiennya yang hendak membeli sabu”, jelasnya Rabu (10/10).

“Timsus yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba,kemudian dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, akhirnya tersangka yang saat itu sedang bersama rekan serta anaknya. Lalu dilakukan penggeledahan, di dalam bagasi sepeda Motor Merk Honda Spacy warna hitam tanpa TNKB yang dikendarai nelpi, tidak sampai disitu petugas juga Menggeledah tasnya ditemukan sabu seberat 1,14 gram (satu koma empat belas) gram,” lanjut Carles

Kini pelaku dan Barang bukti lainnya sudah berada di Satnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan. Sementara berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut di jemputnya dari seseorang di Rantau prapat karena atas bujuk rayu kekasihnya yang lebih awal telah ditangkap pada bulan September kemarin karena kasus yang sama.

“Terlepas apapun keterangan tersangka pihaknya akan ambil keterangan lebih lanjut, yang jelas saat penggeledahan, barang bukti ada padanya dan dilakukan tes urine positif. Pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 (Undang Undang Narkotika) ancaman 5 sampai 20 tahun,” Pungkasnya. (R- Andy/tim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah