Madinapos. com – Panyabungan.
Satreskrim Polres Mandailing Natal menangkap dua pelaku judi KIM inisial SB (33) Kamis (13/9/2018) lalu sekira pukul 23. 00 wib yang bertindak selaku Jurtul (Juru Tulis) di Lopo Tuak milik Pangaribuan dan IC (44) hari Ju”mat di Lopo Tuak Boru Ritonga, keduanya di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.
Saat Konferensi Pers di Polres Madina, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIk. MH melalui Wakapolres Drs. Tongku Bosar Pane, Senin (17/9/2018) menyampaikan penangkapan pelaku judi KIM Togel ini bermula dari informasi masyarakat,” ada informasi tentang adanya kegiatan judi KIM Togel, Satresrim Polres Madina langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan dan penggeladahan dan ditemukan barang bukti yang pada akhirnya Barang Bukti dan Tersangka langsung diboyong ke Kantor Polres Madina”, paparnya.
Jadi modusnya adalah dengan memesan menggunakan handphone untuk dituliskan Tersangka,” jadi kita amankan barang bukti dua unit handphone warna biru dan warna putih berisikan sms nomor tebakan Togel atau KIM yang di pesan oleh pelanggannya untuk di pasangkan dan beserta uang tunai Rp 167.000 dari SB dan IC Rp.105.000″, ungkap Waka.
Pada kesempatan itu Wakapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada Polisi adanya perjudian di wilayahnya,” terimakasih, perlu kami sampaikan ini menyikapi keresahan warga terkait maraknya aksi judi Togel dan KIM di wilayah hukum Polres Madina, polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap Bandar maupun pengecer atau semua bentuk perjudian akan kita tangkap dan diproses,” tegas Wakapolres.
Juga dijelaskannya penangkapan judi jenis Togel dan KIM ini sudah kedelapan kalinya kita lakukan dimulai bulan april hingga hari ini september. Pihaknya tidak memberi ampun terhadap bandar togel maupun para pengecer serta pembeli judi togel, lantaran judi togel ini merupakan penyakit masyarakat yang harus di berantas karena sudah sangat meresahkan.
“Judi togel dan bentuk judi lainnya, merupakan penyakit masyarakat (PEKAT) yang harus di berantas dan merupakan tindak pidana, seperti tertera di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, pungkas Wakapolres (Syahren)