Menu

Mode Gelap

Hukum

Satresnarkoba Polres Madina Temukan 1 Ha Ladang Ganja di Perbukitan Desa Siobon


					Satresnarkoba Polres Madina Temukan 1 Ha Ladang Ganja di Perbukitan Desa Siobon Perbesar

Madinapos. com – Panyabungan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Madina berhasil menemukan 1 Hektar ladang ganja yang terletak di Perbukitan Tor Bulu Tolang Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,  Sumatera Utara pada hari Minggu (9/9/2018) milik Tersangka Marwan yang saat ini sudah di boyong ke Polres Madina untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan infomasi kronologi yang didapat dari Humas Polres Madina,  penemuan ladang ganja ini adalah berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka Tanaka dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja, Team Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusli, SH melakukan pencarian terhadap MN Alias Marwan yang berdasarkan pengakuan Tanaka telah memperoleh narkotika Gol I Jenis ganja melalui Marwan.

Team dari Satres Narkoba berangkat menuju rumah Marwan di Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina pada hari Minggu (9/9/ 2018) sekira pukul 02.00 wib dinihari.  Mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian,  Marwan sempat melarikan diri dengan cara naik ke atas seng rumahnya dan melompat ke atas seng rumah orang tuanya, namun aksi melarikan diri MN Alias Marwan tersebut berhasil digagalkan oleh team.

Dari dalam rumah MN Alias Marwan, team Satres Narkoba menemukan 1 (satu) buah Tas ransel warna coklat yang di dalamnya di temukan narkotika Gol I jenis ganja sebanyak berat bruto 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram yang siap untuk dijual.

Berdasarkan pengembangan dari Marwan, Team dibantu aparat Desa berangkat menuju ladang ganja dan pagi itu berhasil menemukan tanaman ganja yg berumur 1 bulan dan 1 1/2 bulan dan terdapat juga bibit ganja yg di semai berumur 2 minggu, pada saat berada di lokasi kebun ganja tersebut MN Alias Marwan mengakui bahwasanya ladang tersebut adalah miliknya beserta tanaman ganja yang ada terdiri dari 60 batang tanaman ganja berumur 6 bulan, 1.500 batang bibit ganja berumur 1  1/2 bulan, 3.600 batang bibit ganja berumur 1 bulan, 5.100 batang bibit ganja berumur 2 minggu dan 1.750 gram biji ganja.

Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusli, SH mengatakan Terhadap MN Alias Marwan akan dituntut dalam Pasal 111 ayat (1,2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” saat ini terhadap MN Alias Marwan beserta barang bukti ganja yang diperoleh yang diakui adalah miliknya telah berada di Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya tersebut MN Alias Marwan diancaman dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun atau maximal seumur hidup“ papar Kasatres Narkoba mengakhiri. (HP/Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah