Madinapos. com – Panyabungan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Madina berhasil menemukan 1 Hektar ladang ganja yang terletak di Perbukitan Tor Bulu Tolang Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada hari Minggu (9/9/2018) milik Tersangka Marwan yang saat ini sudah di boyong ke Polres Madina untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan infomasi kronologi yang didapat dari Humas Polres Madina, penemuan ladang ganja ini adalah berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka Tanaka dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja, Team Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusli, SH melakukan pencarian terhadap MN Alias Marwan yang berdasarkan pengakuan Tanaka telah memperoleh narkotika Gol I Jenis ganja melalui Marwan.
Team dari Satres Narkoba berangkat menuju rumah Marwan di Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina pada hari Minggu (9/9/ 2018) sekira pukul 02.00 wib dinihari. Mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian, Marwan sempat melarikan diri dengan cara naik ke atas seng rumahnya dan melompat ke atas seng rumah orang tuanya, namun aksi melarikan diri MN Alias Marwan tersebut berhasil digagalkan oleh team.
Dari dalam rumah MN Alias Marwan, team Satres Narkoba menemukan 1 (satu) buah Tas ransel warna coklat yang di dalamnya di temukan narkotika Gol I jenis ganja sebanyak berat bruto 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram yang siap untuk dijual.
Berdasarkan pengembangan dari Marwan, Team dibantu aparat Desa berangkat menuju ladang ganja dan pagi itu berhasil menemukan tanaman ganja yg berumur 1 bulan dan 1 1/2 bulan dan terdapat juga bibit ganja yg di semai berumur 2 minggu, pada saat berada di lokasi kebun ganja tersebut MN Alias Marwan mengakui bahwasanya ladang tersebut adalah miliknya beserta tanaman ganja yang ada terdiri dari 60 batang tanaman ganja berumur 6 bulan, 1.500 batang bibit ganja berumur 1 1/2 bulan, 3.600 batang bibit ganja berumur 1 bulan, 5.100 batang bibit ganja berumur 2 minggu dan 1.750 gram biji ganja.
Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusli, SH mengatakan Terhadap MN Alias Marwan akan dituntut dalam Pasal 111 ayat (1,2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” saat ini terhadap MN Alias Marwan beserta barang bukti ganja yang diperoleh yang diakui adalah miliknya telah berada di Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan”, ungkapnya.
“Atas perbuatannya tersebut MN Alias Marwan diancaman dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun atau maximal seumur hidup“ papar Kasatres Narkoba mengakhiri. (HP/Syahren)