Madinapos.com – Madina.
Satu komplotan jaringan narkoba terdiri dari bandar, kurir dan pengguna narkoba di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara hanya dalam 1 hari berhasil diungkap Satnarkoba Polres Madina dan menjebloskan para tersangka ke balik jeruji besi.
Sebagaimana diungkapkan AKP Muhammad Rusli, SH Kasat Narkoba Polres Madina dalam LP/73/VIII/2018/SU/RES MDN tanggal 14 Agustus 2018, LP/74/VIII/2018/SU/RES MDN tanggal 14 Agustus 2018 dan
LP/75/VIII/2018/SU/RES MDN tanggal 14 Agustus 2018.
Tersangka 1) SS Alias S/Tato (39) Tani, Lorong I Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Madina.dengan barang bukti 1 (satu) bks kotak rokok berisikan 10 (sepuluh) paket/am yang dibalut kertas buku warna putih yang diduga ganja kering sebanyak berat bruto 7,50 (tujuh koma lima nol) gram.
Tersangka 2 dan 3) SA alias Lubis (39) petani, lorong I desa huraba I dan FS alias Botak (27) petani, Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Madina dengan barang bukti 1 (satu) punting rokok Panama diduga telah bercampur dengan ganja sisa di gunakan dengan *berat bruto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) batang rokok Panama diduga telah bercampur dengan ganja dengan *berat bruto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam diduga berisikan ganja kering yang di balut dengan kertas buku warna putih dengan berat bruto 44,84 (empat puluh empat koma delapan empat) gram, 1 (satu) bungkus palstik warna hijau diduga berisikan ganja kering dengan berat bruto 42,56 (empat puluh dua koma lima enam) gram dan sisa pemakaian ganja.
Kasat menjelaskan dari pengembangan kasus sebelumnya juga berhasil menangkap salah seorang tersangka yang juga merupakan kurir narkoba jenis ganja di persawahan setempat yakni. AH Alias Long (22 ), Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Madina dengan barang bukti 1 (satu) bks kecil kertas putih berisikan narkotika jenis ganja sebanyak berat bruto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.
“AH Alias Long, yang merupakan hasil pengembangan dari LP/74/VIII/2018/SU/RES MDN, dimana TSK merupakan kurir yang menjemput ganja dari petani di Desa Simangambat sebanyak 5000 (lima ribu) gram, yang mana Tersangka SA alias Lubis memberikan upah berupa ganja sebanyak 1000 (seribu) gram, namun pada saat dilakukan penangkapan ternyata yang ada padanya hanya tersisa 1 (satu) bks kecil kertas putih berisikan narkotika sebanyak berat bruto 0,84 (nol koma delapan empat)”,ungkap Kasat.
“Selanjutnya seluruh Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kasat. (Syahren)