Madinapos.com – Panyabungan.
Petugas Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil melumpuhkan dua kurir narkoba antar Provinsi dan menggagalkan pengiriman 69 ball ganja masing masing berat 1000 gram dan dua bks 130 gram yang akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat pada Rabu (8/8/2018).
“Sempat terjadi aksi kejar – kejaran dengan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan petugas Satresnarkoba, akan tetapi berkat kesigapan tim dibantu Personil Polsek Panyabungan, Panyabungan Selatan dan Polsek Batang Natal kedua kurir tersebut berhasil dilumpuhkan salah satunya dengan tindakan tegas terukur”.
Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.Ik MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Rusli, SH saat gelar pers di Mako Polres Madina, di Panyabungan Kamis (9/8/2018) pagi.
Kapolres kembali menjelaskan bahwa SN alias Buyung (32), asal Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan temannya RHL alias Okis (19) asal Huta Nagodang Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini telah tiga kali sebagai kurir narkoba dengan upah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap ball nya.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang temannya dari Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur untuk di bawa dan diedarkan di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat”, Ujar Kapolres.
Untuk saat ini kedua Kurir 69 kg plus 260 grm telah ditetapkan sebagai Tersangka beserta dua unit Sepeda Motor tanpa plat dijadikan sebagai barang bukti dan dijerat dengan pasal berlapis 115 (2), 114 (2) dan 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. (Syahren)