Madinapos.com – Madina.
Polres Mandailing Natal nyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di seluruh wilayah kabupaten Mandailing Natal, kali ini diwilayah hukum Polsek Siabu dalam waktu bersamaan Saptu (4/8) berhasil menangkap dan mengamankan seorang bandar dan pengedar serta tiga pengguna narkoba dalam satu warung di Desa Huraba.
1). AH Alias Jagur (22) Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Madina.
Pada hari sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 wib, di Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Madina tepatnya di dalam warung milik AA, telah tertangkap tangan memiliki ganja Narkotika Gol I dengan barang bukti daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik asoy warna kuning dengan berat bruto 28, 58 (dua puluh delapan koma lima delapan). Daun ganja kering yang terdiri dari 4 (empat) ball daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning di dalam 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih sebanyak berat bruto 4.000 (empat ribu) gram. daun ganja kering hang berada di dalam 1 (satu) buah tas gendong warna hijau lumut sebanyak berat bruto 900 (sembilan ratus) gram. 1 (satu) pak kertas tiktak warna putih. uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
2). MH Alias Mara (24) dan ID Alias I (30) keduanya warga Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Madina. Kedua pengguna narkoba jenis ganja ini diciduk di waktu dan tempat yang sama di dalam warung milik AA. Barang bukti 1 (satu) puntung rokok merk M yang telah di bakar atau telah di gunakan diduga di campurkan dengan daun ganja. 1 (satu) puntung rokok IM yang telah di bakar atau telah di gunakan di duga di campurkan dengan daun ganja, Uang sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
3). ASB Alias Safar (29), warga Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Madina tepatnya di dalam warung milik AA pada saat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I jenis Ganja, Barang Bukti Daun Ganja kering yang terdiri dari 1 (satu) am daun ganja kering yang di balut dengan kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas tiktak warna putih dan 1 (satu) kotak rokok kosong merk SM.
AKP Muhammad Rusli, S.H Kasat Narkoba Polres Madina mengatakan bahwa seluruh Tersangka dan BB di bawa ke Polsek Siabu untuk selanjutnya di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Madina,”pelimpahan tersangka guna di lakukan penyidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan diatasnya”, ungkap Kasat. (Syahren)