Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap ABL Mantan Kadishub Padangsidimpuan, akhirnya Tipikor Polres Padangsidimpuan Selasa (31/07) juga menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padangsidimpuan berinisial IH setelah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka atas dugaan korupsi pengadaan alat Traffic Light (lampu pengatur lalulintas).
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan.AKP. Abdi Abdillah mengatakan IH Ditahan atas dugaan ikut serta dalam dugaan korupsi pengadaan traffic light sebesar Rp.500 juta bersumber dari dana APBD Tahun 2015.
“Sebelumnya pengadaan proyek ini sudah menjadi temuan dengan Tersangka mantan Kadishub ABL dan IH terlibat ikut serta menikmati,” terang Kasat.
Abdi juga menjelaskan, Kepolisian bekerja berdasarkan temuan dan hasil audit BPKP, setelah hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan serta keterangan saksi ahli, penyidik Polresta Sidimpuan menahan IH dan ABL.,”Yang menentukan kerugian negara itu BPKP sedangkan kami hanya menindaklanjuti hasil temuan lembaga itu,”tuturnya kepada wartawan ketika ditemui.
Dampak dari korupsi pembangunan traffic light, sambung Abdi sampai saat ini fasilitas yang diperuntukkan untuk masyarakat itu belum bisa dipergunakan,”Dengan anggaran sebesar itu, tapi lampu merahnya belum bisa dipergunakan,”tandasnya.(Idham88).