Menu

Mode Gelap

Hukum

Kantongi 1 Amp Ganja, Remaja Ini Harus Berurusan Dengan Polisi


					Kantongi 1 Amp Ganja, Remaja Ini Harus Berurusan Dengan Polisi Perbesar

Madinapos. com – Panyabungan.

Personil Kepolisian Sat narkoba Polres Madina mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok sebelah SDN Sigalapang julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal diduga sering tempat menggunakan Narkotika gol 1 jenis Ganja.

“Tim Opsnal Sat narkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan melihat beberapa orang sedang duduk di pondok lalu tim opsnal  Sat narkoba melakukan penggeledahan terhadap 4 (empat) orang tersebut dan ditemukan 1 amp Narkotika gol I Jenis ganja dari saku salah seorangnya”.

Demikian disampaikan AKP.  Muhammad Rusli,  SH Kasat Narkoba Polres Madina kepada media Saptu (28/7) berdasarkan Laporan Polisi LP/64/VII/2018/SU/RES MDN tanggal 28 Juli 2018.

Tersangka S Alias Opung  (19) Desa. Sigalapang Julu/ 05 April 1999,  Belum bekerja, SMP Kls II, Desa. Sigalapang Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina akhirnya diamankan polisi beserta barang bukti 1 (satu) amp ganja yang di balut plastik warna hitam dan 5 (lima) lembar kertas Tik – tak.

” saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan terhadap Tersangka untuk mengungkap jaringan diatasnya”, pungkas Kasat. (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah