Madinapos. com – Panyabungan.
Personil Kepolisian Sat narkoba Polres Madina mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok sebelah SDN Sigalapang julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal diduga sering tempat menggunakan Narkotika gol 1 jenis Ganja.
“Tim Opsnal Sat narkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan melihat beberapa orang sedang duduk di pondok lalu tim opsnal Sat narkoba melakukan penggeledahan terhadap 4 (empat) orang tersebut dan ditemukan 1 amp Narkotika gol I Jenis ganja dari saku salah seorangnya”.
Demikian disampaikan AKP. Muhammad Rusli, SH Kasat Narkoba Polres Madina kepada media Saptu (28/7) berdasarkan Laporan Polisi LP/64/VII/2018/SU/RES MDN tanggal 28 Juli 2018.
Tersangka S Alias Opung (19) Desa. Sigalapang Julu/ 05 April 1999, Belum bekerja, SMP Kls II, Desa. Sigalapang Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina akhirnya diamankan polisi beserta barang bukti 1 (satu) amp ganja yang di balut plastik warna hitam dan 5 (lima) lembar kertas Tik – tak.
” saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan terhadap Tersangka untuk mengungkap jaringan diatasnya”, pungkas Kasat. (Syahren)