Madinapos.com – Panyabungan.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas jual beli Narkoba jenis daun ganja, Personil Satnarkoba Polres Madina menangkap IL (44) dirumahnya, mengaku pedagang di Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Saptu (21/7) malam lalu, benar saja hampir 1kg daun ganja kering didapati petugas dan akhirnya IL alias Tanaka resmi jadi penghuni sel atau Hotel Prodeo.
AKP. Muhammad Rusli, SH Kasat Narkoba Polres Madina menjelaskan bahwa pengungkapan kasus jual beli narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut, selanjunya personil Sat Resnarkoba berangkat melakukan penyelidikan.
“Saptu lalu (21/7) sekitar pukul 18.00 wib personil dapat informasi sering transaksi narkoba di desa Darussalam, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Personil menangkap IL alias Tanaka di rumahnya dan dan benar saja selain disaku celana juga ditemukan narkoba jenis daun ganja tersimpan dirumah tersangka tersebut”, ungkapnya.
Dijelaskannya, saat penggeledahan terhadap rumah IL alias Tanaka yang didampingi keluarga dan Kades ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram, 1 (satu) buah tas jinjing warna perpaduan hitam orange didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 500 (lima ratus) gram,1 (satu) buah bungkus sepatu berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 450 gram, uang hasil penjualan ganja Rp.20.000,- 1 (satu) potong celana pendek loreng.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, IL Alias Tanaka (44) warga Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina ini diboyong ke Polres Satresnarkoba Polres Madina. (Syahren).