Menu

Mode Gelap

Politik

Penetapan Eramas Tunggu Buku Register Perkara MK


					Penetapan Eramas Tunggu Buku Register Perkara MK Perbesar

Madinapos.com – Medan.

Pasca hasil rekapitulasi yang dilakukan, Minggu (8/7), yang menetapkan kemenangan pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Shah atas Djarot Syaiful Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan masih menunggu diterimanya buku register  perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alasan segera dilakukannya penetapan sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Utara terpilih.

“Kami menetapkan calon setelah kami menerima yang namanya buku register perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan, Selasa (10/7) di kantor KPU Sumut.

Adapun buku resgiter perkara tersebut akan diketahui, setelah MK nanti mengirimkannya ke KPU RI yang selanjutnya akan menurunkannya ke seluruh daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 ini.

“Jadi, di buku registrasi perkara konstitusi itulah ada nama daerah yang berperkara atau tidak, disitu baru jelas apakah ada Pilgub Sumut itu digugat, kalau memang ‘ga ada, baru kami menetapkan. Kalau  ada nama daerah kita disitu berarti kita berperkara,” sambung Benget.

Benget menambahkan,  soal berapa hari buku regsitrasi tersebut bisa diperoleh,”Itu tergantung mereka, karena kewenangan di mereka. Kalau buku itu ada , kita baru berani bertindak,” tegasnya sembari menambahkan bahwa secara lisan didapat informasi buku bisa diterima pada 23 Juli mendatang.

Lebih lanjut, adapun berkenaan dengan persoalan C6 yang masih menjadi perhatian hingga rekapitulasi penghitungan surat suara di KPU Sumut,”Saya kira soal C6 kita sudah jelas. Soal C6 penduduk atau pemilih bisa memilih itu bukan hal yang perlu, itu persoalan tehnis yang perlu kita perbaiki kedepannya,”ungkapnya.

Karena, menurut Benget,tidak ada kaitannya orang tidak dapat memilih dengan C6,”Silahkan butikan apakah 8 ribu lebih pemilih bahwa mereka tidak memilih, silahkan buktikan, tanpa C6 bisa memilih,” pungkasnya.( SB/alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dua Anggota DPRD Madina Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Natal

24 Januari 2025 - 09:38

Kapan Paslon Terpilih Pilkada Madina 2024 Ditetapkan?

20 Desember 2024 - 11:24

Laporan Arsidin Batubara di DKPP soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat

16 Desember 2024 - 15:26

Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Pilih Reses Perdananya di Tanah Leluhur Gunung Baringin

15 Desember 2024 - 15:21

Jeni Saputra SE Anggota DPRD Madina Reses I Tahun Sidang 2024 – 2025 di Sinunukan

14 Desember 2024 - 21:42

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

Trending di Berita Daerah