Madinapos.com – Panyabungan.
Kepolisian Sektor Batahan semula hendak melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Widodaren Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Saat itu Selasa (19/6) sekira pukul 22.00 wib Petugas mencurigai MYL (39) yang sedang berada di Lapangan Sepak Bola setempat, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ternyata disaku celananya ditemukan Narkoba.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Madina AKP. M. Rusli, SH, Selasa (19/6) berdasarkan No Laporan Polisi : LP/03 /VI /2018/SU/RES MDN/Sek Batahan, Tanggal 19 Juni 2018, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
MYL (39) adalah warga Desa Aek Runding Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan 4 (empat) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu , 1 (satu) am narkotika Gol I jenis daun ganja kering yang di bungkus dalam plastik bening, 1 (satu) set alat hisap shabu atau bong, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah mancis, juga disita uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
“Saat ini Tersangka MYL berikut barang bukti di amankan ke Polsek Batahan untuk selanjutnya di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Madina untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok Narkoba diatasnya”, ungkap Kasat. (Syahren).











