Menu

Mode Gelap

Sumatera Utara

Pilkada ‘Ladang uang’ Pembuat Berita Hoaks


					Pilkada ‘Ladang uang’ Pembuat Berita Hoaks Perbesar

Madinapos.com – Berastagi

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Agoez Perdana mengungkapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ‘ladang uang’ bagi pembuat berita hoaks.Hal itu dikatakan Agoez Perdana ketika menjadi pembicara pada Media Gathering KPU Sumut, Senin (30/4/2018) di Hotel Mikie Holiday Berastagi Kabupaten Karo.

Agoez yang membawakan materi dengan judul ‘Media Sebagai Katalisator Anti Hoaks dalam Pilkada’ menjelaskan biasanya berita hoaks itu menyudutkan satu pihak tertentu kalau dalam Pilkada menyudutkan satu pasangan calon tertentu agar kredibilitasnya di tengah-tengah masyarakat menurun dan menguntung pasangan calon lainnya.

Darimana keuntungan bagi pembuat berita hoaks itu, Agoes mengungkapkan keuntunganya adalah ketika masyarakat banyak menklik berita hoaks yang ditampilkan tersebut biasanya terjadi di website,youtube dan media sosial lainnya.” Melalui google adsens keuntungannya kalau saya perkirakan pendapatan pembuat berita hoaks itu pada musim Pilkada ini mencapai Rp20-Rp30 juta perbulan,” sebut Agoez.

Untuk Pilgubsu 2018 ini , Agoez mencatat kedua pasangan calon yakni Eramas dan Djoss juga menjadi korban berita hoaks dan itu menjadi viral di media sosial yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan kredibilitas kedua pasangan calon itu di tengah-tengah masyarakat.” Begitulah luar biasanya pengaruh dari berita hoaks tersebut sehingga kita sebagai jurnalis harus bisa menghindarinya atau paling tidak jangan itu menshare berita hoaks tersebut,” kata Agoes kembali.

Agoez mengajak para jurnalis agar menghindari berita hoaks sambil memberikan tips diantaranya adalah harus menganalisis sumber pemberitaan, nara sumber harus jelas dan kredibel, melihat disitus website pemberitaan yang berbeda biasanya kalau berita besar tidak hanya satu situs pemberitaan saja yang memuat berita tersebut, terkecuali kalau berita itu merupakan wawancara khusus.” Banyak jurnalis yang terjebak dan ikut menyebarkan berita hoaks karena kurang teliti dalam menganalisis sumber berita tersebut,” kata Agoez.

Sanksi untuk pembuat dan penyebar berita hoaks itu kata Agoez lagi ada terdapat di dalam UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan perubahan dari UU No 11/2008 dimana ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Meski hukuman dikurangi menjadi 4 tahun penjara namun kita sebagai jurnalis jangan lengah sebab biasanya penyidik dalam hal ini pihak kepolisian selalu mengaitkan dengan pasal lain (junto) sehingga hukuman bisa meningkat menjadi lebih dari 4 tahun dan penyidik bisa melakukan penahanan,” demikian Agoez.(s/alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pj. Gubsu Luncurkan Aplikasi ‘Literasi Permata’, Permudah Pinjam Buku Perpustakaan

4 September 2024 - 11:11

Menpora Dito Apresiasi Kerja Cepat Pj. Gubsu Agus Fatoni Sukseskan PON XXI

11 Juli 2024 - 23:45

Pj. Gubsu dan Menko Polhukam Tinjau Venue PON 2024, Pastikan Selesai Akhir Juli

10 Juli 2024 - 16:43

Hari Ini 358 Jemaah Haji Madina Tiba di Medan, Diperkirakan Kamis Siang di Panyabungan

10 Juli 2024 - 15:55

Pj. Gubsu Agus Fatoni Siap Dedikasikan Diri Untuk Kesejahteraan Masyarakat Sumut

27 Juni 2024 - 15:02

Penjabat TP PKK Sumut Lantik Penjabat TP PKK Padangsidimpuan

20 Juni 2024 - 00:38

Trending di Sumatera Utara