Menu

Mode Gelap

Hukum

Ridwan Rangkuti, SH. MH : Tindakan Pembunuhan Satwa Yang Dilindungi Dapat Dipidana


					Ridwan Rangkuti, SH. MH : Tindakan Pembunuhan Satwa Yang Dilindungi Dapat Dipidana Perbesar

Madinapos.com-Madina

Tragedi terbunuhnya seekor harimau di Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal seminggu yang lalu ternyata menarik perhatian seorang praktisi hukum asal Mandailing Natal, juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Lingkumgan UMTS dan saat ini Ketua DPC PERADI Padangsidempuan.

Ridwan Rangkuti, SH. MH mengatakan tindakan membunuh harimau adalah bentuk kejahatan yang dapat dipidana ” banyak cara yang dapat dilakukan untuk menangkap harimau tersebut hidup – hidup, seperti membuat jaring perangkap, menembak dengan peluru bius atau cara lain” ungkapnya melalui w.a yang dikirim ke wartawan Madina Pos, Selasa (6/3).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 hanya petugas BKSDA yang berhak untuk membunuh hewan yang dilindungi itu ” jika dalam keadaan bahaya, mengancam keselamatan warga karena hewan ini dilindungi undang – undang” ungkapnya.

“dalam hal ini Petugas BKSDA dan BPTNBG dengan alasan apapun tidak berhak memberi izin kepada siapapun untuk membunuh harimau, karena itu dikategorikan kejahatan yang serius” ungkap Ridwan.

” dalam kasus di Batang Natal, rakyat tidak salah karena keselamatan mereka memang terancam” ungkap Ridwan.

“Tapi saya sangat menyesalkan BKSDA dan BPTNBG Madina membuat statemen tertulis memberikan izin membunuh harimau sumatera” pungkasnya.(Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah