Madinapos.com-Medan
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Sumut, Polda Sumut, dan Kejatisu menggeledah Kantor Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (6/3) malam. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Gakkumdu guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dokumen pendaftaran JR Saragih sebagai Cagub ke KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/3) malam membenarkan mengenai penggeledahan. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih detail, karena sedang mengikuti kegiatan rapat. Informasi dihimpun awak media, para penyidik Gakkumdu meminta sejumlah berkas dari KPU Sumut. Usai mendapatkan berkas yang diincar, petugas Gakkumdu kemudian beranjak ke Kantor Bawaslu untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.
Ketua Koordinator Gakkumdu Sumut Hardi Munthe membenarkan kedatangan tim penyidik Gakkumdu ke KPU Sumut. Menurutnya, hal itu sebagai langkah penyidik menindaklanjuti laporan tentang dokumen pendaftaran JR Saragih sebagai Cagub ke KPU Sumut.
Hardi mengatakan, telah datang seorang masyarakat ke Bawaslu Sumut melaporkan dugaan penggunaan surat terkait pencalonan yang diduga palsu. Bawaslu, sebagai pengawas kemudian menerima laporan tersebut yang kemudian dilimpahkan ke Gakkumdu karena ada indikasi unsur pidana dalam laporan tersebut. Hanya saja, menurut Hardi, laporan tersebut tidak secara rinci menyebut dokumen mana yang diduga palsu.
Laporan terkait dokumen calon yang terindikasi palsu atasnama JR Saragih ke Bawaslu Sumut teregistrasi dalam nomor laporan 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018. Pelapornya tercatat dengan nama Nurmahadi Darmawan,43,warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang.
Namun Hardi mengaku belum mendapat laporan apa saja dokumen yang telah diambil penyidik dari KPU Sumut. “Saya belum dapat laporan dari koordinator penyidik,” kata Hardi, Rabu (7/3) malam.(alqaf)