Madinapos.com, Padang Lawas –Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Padang Lawas menggelar Razia Penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (15/09/2026).
Razia ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang resah.
Petugas menyisir dua lokasi Kafe / Lapo Tuak di Jalan Batang Bulu, yakni, Kafe Gog dan Kafe Vta. Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang Wanita Tuna Susila (WTS).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Padang Lawas, Agus Saleh Saputra Daulay, SH yang diwakili anggotanya di lapangan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk membersihkan Padang Lawas dari penyakit masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat. Selanjutnya para WTS yang diamankan telah kita serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas untuk dilakukan assessment lebih lanjut dan pembinaan,” ujarnya.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar Perda dan menciptakan Kabupaten Padang Lawas yang tertib, aman, dan bermoral.
Adapun 14 orang yang diamankan tersebut adalah:
WAS (18), M (22), NKA (33), E (33), PO (29), DY (34), AP (20), MYL (31), EW (38), DA (38), RMP (20), DS (23), IL (35) dan HS (32).
Penulis: A Salam Siregar.

