Wabup Atika : Sinergitas Pemkab Madina dan Kemenang Menekan Stunting Harus Didukung

Madinapos.com – Panyabungan

Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Madina menyampaikan secara humanis kepada calon pasangan pengantin (catin) cara mendapatkan izin menikah dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Madina.

Hal ini guna menekan resiko keluarga stunting.” Untuk menikah pemerintah ikut mengurusnya agar kedepan keluarga berisiko stunting berkurang,” kata Atika saat menyampaikan paparan pada kegiatan Kemenag bersama Pemkab Madina dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Aula Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan, Madina, Sumut, Selasa (6/6/2023).

Atika mengatakan sinergitas Pemkab Madina dan Kemenang untuk menekan stunting harus didukung,” menekankan dua strategi penurunan stunting, yaitu, pencegahan dan penurunan. Untuk pencegahan, DPPKB dan Kemenag bekerjasama, sedangkan penurunan, dilakukan bagi keluarga yang berisiko stunting, dan hari ini kita fokus pada pencegahan,” tegas Atika.

Wakil Bupati termuda se-Indonesia ini berharap para penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan dapat memberikan edukasi kepada catin yang dinilai beresiko menjadi keluarga stunting.,” permasalahan ini menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah pusat hingga daerah, ini untuk mempertegas perkembangan utama pada anak di 1000 hari kehidupan”, ungkapnya.

Saat ini, kata Atika, Madina berada di posisi tiga terbawah atau 34,2 persen. Dari 100 bayi tidak semua stunting, namun ada mempengaruhi angka tersebut dari penilaian sanitasi yang tidak layak.

“Kalau jumlah bayinya tidak, angka 34,2 persen itu selain bayi stunting angka keluarga berisiko stunting juga terkandung di dalamnya, sanitasi yang tidak layak, dianggap keluarga berisiko stunting,” lanjut Atika.

Sementara Kepala DPPKB Madina Elfi Maharani mengatakan catin harus mengikuti seluruh tahapan yang ada untuk dapat mendaftar di KUA. Tahapan pertama tes kesehatan dari puskesmas, baik tensi, usia, dan vaksin catin. Usai melakukan tes kesehatan, DPPKB akan memberikan sertifikat layak menikah.

Surat tersebut, kata Elfi, akan diserahkan ke KUA dan Kemenag. “Itu tandanya catin bebas dari resiko stunting,” kata Elfi.

Sementara Ketua Panitia Ahmad Zainul Khobir Batubara menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini menjadi langkah awal keterbukaan informasi kepada publik untuk mempercepat penurunan angka stunting yang disebabkan oleh kekurangan gizi selama 1000 hari kehidupan.

Khobir mengatakan KUA akan memberikan edukasi usia pernikahan, bimbingan perkawinan pra nikah, dan pembinaan keluarga sakinah terkait penurunan dan pencegahan stunting.

Ia menambahkan untuk penurunan dan pencegahan stunting bukan hanya tugas pemerintah daerah saja tetapi tugas bersama baik dengan Kemenag.

” Sebelum melaksanakan pernikahan harus melapor kepada KUA. Kita melihat bagaimana kondisi calon pengantin harus melapor ke puskesmas dan pemeriksaan kesehatan sebelum ada itu kami tidak akan melakukan atau memberi izin untuk nikah,” katanya. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *