Madinapos.com, Muara Batang Gadis – Ilu Prima Sagara Sebagian masyarakat dan peserta petani plasma yang tergabung dalam wadah KUD Pelita Andesma, menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan pemenuhan hak-hak petani plasma melalui agenda audiensi sebagaimana tertuang dalam surat undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal tanggal 23 Juni 2026.
Namun demikian, pembatalan audiensi berdasarkan surat KUD Pelita Andesma tanggal 24 Juni 2026 menimbulkan sejumlah pertanyaan dan ruang interpretasi di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan:
Kepastian jumlah luasan lahan plasma normatif yang menjadi hak peserta petani plasma pada empat desa yang tergabung dalam KUD Pelita Andesma.
Dasar perhitungan kekurangan atau sisa kewajiban plasma yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan. Mekanisme verifikasi data, penetapan penerima manfaat, serta transparansi terhadap seluruh peserta plasma.
Jadwal, tahapan, dan pengawasan terhadap realisasi pemenuhan kekurangan lahan plasma yang dijanjikan.
Sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam penyelesaian setiap persoalan yang menyangkut hak ekonomi masyarakat.
Kami berpandangan bahwa forum audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah sejatinya merupakan ruang dialog yang konstruktif guna memastikan seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif. Oleh karena itu, kami berharap :
Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan secara aktif;
KUD Pelita Andesma dan pihak perusahaan membuka data yang relevan mengenai luasan HGU, kewajiban plasma, realisasi plasma yang telah diserahkan, serta sisa kewajiban yang masih harus dipenuhi, Dilakukan verifikasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah, koperasi, perusahaan, dan perwakilan petani plasma agar tidak menimbulkan persepsi, dugaan, ataupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Prinsip keterbukaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pihak tertentu, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa setiap hak masyarakat terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami meyakini bahwa penyelesaian yang berbasis data, hukum, dan musyawarah akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga stabilitas sosial, kepastian investasi, serta perlindungan terhadap hak-hak petani plasma di Kabupaten Mandailing Natal.
“Kejelasan data melahirkan kepercayaan, sedangkan transparansi menjadi fondasi keadilan bagi seluruh pihak.” (Rls)

