Ternyata, Paslon JR Saragih – Ance Selian Gugat KPU Sumut Ke PT TUN

Madina Pos-Medan

Disebabkan merasa tidak yakin dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, yang memerintahkan agar dilakukan legalisir ulang ke Suku Dinas DKI, dapat berjalan dengan baik, transparan dan bersih dari intervensi, bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih, mengambil langkah hukum lanjutan dengan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN ).

Perihal tersebut diungkapkan JR Saragih melalui kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH MH,(Poto) usai melakukan perbaikan berkas gugatan,yang diterima Wakil Ketua PT TUN, Ono Sunaryo dan Hakim Undang Saepudin,di kantor PT TUN Medan,Jalan Peratun Komplek Medan Estate Medan,Jum,at (9/3/2018) kemarin.

Ikhwaluddin Simatupang didampingi rekannya Bambang,tiba di kantor PT TUN Medan,sekira pukul 07.45. Wib. Sedangkan Dari pihak tergugat KPU Sumut terlihat hadir Komisioner Iskandar Zulkarnain,Benget M Silitonga dan Pandapotan Tamba dari KPU Medan serta didampingi sejumlah staf.

Agenda perbaikan berkas gugatan nomor 5/G/Pilkada/2018/PT TUN – Medan,dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan kantor PT TUN.
“Kami melayangkan gugatan ini ke PT TUN karena kami tidak yakin proses leges di Dinas DKI Jakarta,sesuai perintah Bawaslu dalam amar putusannya dapat berjalan dengan baik,karena kami merasa sudah ada upaya – upaya untuk mempersulit kami”,tegas Ikhwaluddin.

Karena itu lanjut Ikhwaluddin,tujuan melayangkan gugatan baru ke PT TUN adalah sebagai langkah antisipasi terhadap proses leges yang akan dijalankan.

Kepada Wartawan Ikhwaluddin menegaskan, saat ini ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tertentu, agar JR Saragih tidak lolos menjadi paslon Gubernur berpasangan dengan Ance Selian.

“Lihatlah ada sebuah lembaga yang mensomasi Diknas DKI yang meminta agar tidak melakukan leges terhadap Ijazah JR Saragih, belum lagi ada laporan ke Bawaslu Sumut yang menyebutkan dokumen pendaftaran Pak JR palsu,ini semua kan sudah jelas,terlihat disana sini kami dihadang”,tandas Ikhwaluddin.

Sementara Komisioner KPU Sumut Benget M Silitonga,ketika ditemui di kantornya mengaku bingung dengan adanya gugatan yang sama terhadap KPU Sumut,dalam waktu bersamaan.
“Saya sangat bingung melihat negara ini,putusan Bawaslu aja belum dijalankan,eh ada lagi gugatan yang sama ke PT TUN Medan,parahnya lagi,PT TUN menyebutkan,gugatan ini enggak ada kaitannya dengan Bawaslu”,ucap Benget.

Ditambahkan Benget, padahal gugatan ini objeknya sama,yakni keberatan atas SK KPU Sumut nomor 7 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilgub tahun 2018.
” Menyikapi hal ini,,KPU Sumut masih membahas dan mempersiapkan langkah – langkah selanjutnya dalam menghadapi gugatan pihak JR Saragih di PT TUN Medan.”ucap Benget.

Mengenai soal rencana legalisir,KPU Sumut,telah melayangkan surat ke Pihak JR Saragih tentang rencana melakukan leges ulang di Diknas DKI Jakarta,namun hingga kini belum ada jawaban apakah putusan Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak,ucap Benget..

“ Seharusnya kan pihak mereka yang gencar untuk melakukan leges ini,bukan kami,namun,walaupun begitu,enggak apa – apa,kami (KPU Sumut) berusaha patuh dan taat hukum,kami sudah surati mereka,tapi belum ada balasan,ya bagaimana lagi”,ujarnya.(am)

Bawaslu Sumut Putuskan Gugatan JR-Ance, Ini Isi Keputusan Tersebut

Madinapos.com. Majelis Hakim Sidang Bawaslu Sumut akhirnya mengabulkan gugatan Paslon JR-Ance untuk sebagian seraya memutuskan dengan 8 point yang harus segera dipatuhi para pihak yang berperkara.

Seusai Sidang, Bawaslu Sumut mengelar konprensi pers menjelaskan isi putusan sidang yang baru saja dibacakan oleh Hakim Majelis Sidang yang di Ketuai Hardi Munte, Syafrida Anggota dan Aulia Andri Anggota. di Kantor Bawaslu Sumut, Medan (3/3)

Ini dia isi Putusan Bawaslu Sumut, tersebut;

1. Mengabulkan permohonan pemohonan untuk sebagian.

2. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tatacara legalisir ijasah, bersama-sama dengan Termohon dan diawasi Bawaslu Prov. Sumut.

3. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokument fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani Pemohon dan Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Ijasah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokument persyaratan pendidikan Pemohon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

5. Terhadap Amar Putusan angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) tersebut diatas dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ini dilakukan oleh Termohon (ic. KPU Prov. Sumut)

6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK. KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik pemohon dari Dinas pendidikan Prov. DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perUUan yang berlaku.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan.

8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Setelah membacakan isi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumut menyatakan “Alhamdulillah persidangan ini telah selesai dengan keputusan sebagaimana dimaksudkan, pada pokoknya kami minta ijasah SMA milik JR. Saragih untuk dileges kembali sesuai peraturan yang berlaku” Ungkap Syafrida. (alqaf)