Menu

Mode Gelap

Politik

Bawaslu Sumut Putuskan Gugatan JR-Ance, Ini Isi Keputusan Tersebut


					Bawaslu Sumut Putuskan Gugatan JR-Ance, Ini Isi Keputusan Tersebut Perbesar

Madinapos.com. Majelis Hakim Sidang Bawaslu Sumut akhirnya mengabulkan gugatan Paslon JR-Ance untuk sebagian seraya memutuskan dengan 8 point yang harus segera dipatuhi para pihak yang berperkara.

Seusai Sidang, Bawaslu Sumut mengelar konprensi pers menjelaskan isi putusan sidang yang baru saja dibacakan oleh Hakim Majelis Sidang yang di Ketuai Hardi Munte, Syafrida Anggota dan Aulia Andri Anggota. di Kantor Bawaslu Sumut, Medan (3/3)

Ini dia isi Putusan Bawaslu Sumut, tersebut;

1. Mengabulkan permohonan pemohonan untuk sebagian.

2. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tatacara legalisir ijasah, bersama-sama dengan Termohon dan diawasi Bawaslu Prov. Sumut.

3. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokument fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani Pemohon dan Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Ijasah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokument persyaratan pendidikan Pemohon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

5. Terhadap Amar Putusan angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) tersebut diatas dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ini dilakukan oleh Termohon (ic. KPU Prov. Sumut)

6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK. KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik pemohon dari Dinas pendidikan Prov. DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perUUan yang berlaku.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan.

8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Setelah membacakan isi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumut menyatakan “Alhamdulillah persidangan ini telah selesai dengan keputusan sebagaimana dimaksudkan, pada pokoknya kami minta ijasah SMA milik JR. Saragih untuk dileges kembali sesuai peraturan yang berlaku” Ungkap Syafrida. (alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PPK Natal Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP 2024

11 September 2024 - 13:20

Menghadapi Pilkada Pematangsiantar, Ormas MKGR Sumut Beri Dukungan untuk Paslon Mantap

10 September 2024 - 22:04

Darma Putra Rangkuti Lantik Pengurus DPC MKGR Tanjungbalai

10 September 2024 - 18:17

Berhasil Antarkan 6 Kader Duduki Kursi Parlemen, Golkar Madina Gelar Upa – Upa

2 September 2024 - 15:21

Akrab, 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina 2024 Ikuti Tes Kesehatan di RSHM Medan

1 September 2024 - 08:53

KPU Madina Tutup Pendaftaran Peserta Pilkada 2024, Tes Kesehatan 1 September di RS Haji Medan

30 Agustus 2024 - 12:20

Trending di Politik