Kategori
Opini

Caleg Dan Pemilih ( Menelisik Niat – Tujuan Dan Perbuatan)

Caleg Dan Pemilih

(Menelisik Niat – Tujuan dan Perbuatan)

oleh : M. Daud Batubara, Dr.MSi

Inda rai katua….. adalah kalimat pendek yang sering terdengar pada
masa-masa pencalonan ketika membicarakan strategi memenangkan kursi perwakilan rakyat. Ternyata ilmu pengetahuan, pengalaman, wawasan, pengabdian,  kepedulian dan popularitas yang dimiliki anggota masyarakat yang selama ini diagungkan dalam teori merebut hati masyarakat, tidaklah menjadi ukuran yang kuat dalam merebut kursi kekuasaan. Selama perebutan kekuasaan diperoleh melalui suara rakyat secara langsung, maka saat ini, uang merupakan faktor yang dominan. Inda rai katua (Tidak Bisa itu Ketua)…  merupakan kalimat yang sepertinya telah menjadi kesepahaman antara Caleg dan Pemilih bahwa perebutan kursi kekuasaan harus disertai dengan sejumlah pemberian dana segar pada pemilih. Tanpa dana segar tunai, maka rasanya sulit meyakini untuk mendapat kursi kekuasaan. Persepsi ini bukan saja pada para caleg tapi juga pada pemilih (rakyat).

Bicara politik secara praktis, merupakan pengabdian kepada sesama yang lebih tinggi sebarannya melalui kekuasaan. Maka sering terdengar
“Kalau ingin berbuat banyak ambillah kekuasaan”.  Tentu ini sangat
penting bagi anggota masyarakat yang hidup telah mapan dari segala hal (Tingkat Kebutuhan Aktualisasi Diri; A. Maslow). Kehidupannya hanya untuk mengabdikan diri bagi masyarakat, karena telah dengan mudah memenuhi kebutuhannya dengan sangat baik.  Jadi pengusaha kaya, jadi tenaga pendidik yang tinggi, jadi pemuka agama yang handal atau  jadi tokoh adat yang kuat atau cendikia tidaklah akan sebanding dengan penguasa dalam hal kemaslahatan ummat bila benar-benar dilakoni untuk keteladanan. Hal ini dibuktikan dari tugas penguasa dalam mengambil keputusan yang luas meliputi semua ketokohan tadi. Tidak pula bisa terbalik, karena pengusaha hanya memiliki wilayah kebijakan dalam mengambil keputusan pada besaran usahanya saja.

Itulah Politik, yang secara ekstrim sering disebut sebagai upaya
merebut atau mempertahankan kekuasaan. Menghadapi keadaan seperti itu, hal yang biasanya muncul jadi pertanyaan di benak kita untuk apa berpolitik, dapatah terjawab dengan apa yang dijelaskan oleh
Aristoteles, dengan sangat sederhana bahwa tujuan  berpolitik adalah
mengantar manusia pada hidup yang lebih baik. Oleh karena itu, apa
yang hampir setiap hari kita dengar kata politik melalui media
terutama saat proses pemilu, bukanlah arti yang sesungguhnya. Ternyata istilah politik yang  biasanya dikaitkan dengan perbuatan hitam, kotor bukanlah pemahaman yang benar dari politik.

Politik itu sendiri menurut Frans M.Z. diartikan sebagai kegiatan
manusia yang berorientasi pada msyarakat secara keseluruhan. Selaras
pula dengan Prof Miriam B, yang mendefenisikan politik sebagai segala
kegiatan dalam sistem politik (negara) yang menyangkut proses
menentukan tujuan dari sistem negara dan melaksanakan pencapaian
tujuannya. Sebuah keputusan disebut keputusan politik apabila diambil
berdasarkan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan.  Ini artinya
proses politik bukanlah hanya pada kancah partai politik, pemilu
legislatif atau pemilu. Proses ini hanya sub-sub sistem dari sistem
politik.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, politik tidak
pula semata-mata diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif  (suprastruktur
politik). Proses politik juga terjadi dalam proses-proses kekuasaan
yang ada pada lembaga-lembaga non pemerintahan, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sebab lembaga-lembaga tersebut secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dan berpengaruh terhadap proses kekuasaan di dalam negara (infrastruktur politik). Sebagai sub-sistem politik pemilu legislatif yang sudah mulai bergulir untuk tahun 2019 ini, jelaslah merupakan bagian dari menjejal duduknya orang yang memenuhi syarat oleh partai pada badan legislatif.  Hanya saja saat ini pada proses rekruitmen legislatif di partai-partai sering muncul keyakinan dari para calon legislatif yang terjaring maupun masyarakat pemilih bahwa butuh pengorbanan dana segar untuk memperoleh suara rakyat. Untuk satu kursi di kabupaten/kota digambarkan bukan tanggung-tanggung, karena mencapai setengah milyar. Itupun belum dapat diperhitungkan untuk kepastian duduk. Hitung-hitungan orang yang ikut berkecimpung di dunia seperti ini menyebut tarif minimal duduk mencapai tujuh ratus juta rupiah. Kenapa hal ini terjadi, tentu perlu kajian lebih lanjut dikesempatan lain.

Bayangan kita secara matematis jumlah uang sebanyak tersebut, disisi
lain dengan tugas berat mensejahterakan negara bagi pemenangnya,
tentulah hal yang bertolak dengan akal pikiran. Hal ini sesuai dengan
penjelasan Ramdhlon N. yang menggambarkan tentang lembaga legeslatif sebagai suatu badan yang berdasarkan sistem ketatanegaraan yang dijamin oleh konstitusi, dengan tugas pokok untuk membuat undang-undang.Tentulah tidak dinafikan kalau dari sekian banyak orang masih ada yang benar-benar memikirkan kebijakan negara yang baik untuk masyarakat. Namun jelas bahwa tugas pokok tersebut bukan kekuasan untuk memperoleh penghasilan yang berlebihan.

Memang tidak salah apabila ada keinginan sukses, bertambah kaya atau
popular. Tuhan pun tidak ingin kita menjadi orang yang terus
berkekurangan, dari hidup sampai mati tidak berbuat karya nyata bagi
sesama dan dunia. Tuhan tidak ingin kita menjadi orang-orang gagal
melainkan berhasil, sukses dalam pekerjaan, pelayanan dan aspek
lainnya dalam hidup.  Tetapi sangatlah penting untuk memperhatikan
betul jalan yang ditempuh untuk mencapainya, karena nafsu sangat
senang bermain-main di area-area ini. Jangan sampai seperti memasang
perangkap tikus, tentulah apa yang akan di pasang sebagai umpannya
haruslah yang  enak dan menarik bagi tikus, seperti keju, ikan, atau
potongan makanan enak lainnya. Setelah terjebak masuk ke dalam
perangkap dikalahkan oleh nafsunya, seperti itulah jebakan nafsu untuk
memangsa rakyat lewat berbagai pancingan yang terlihat indah, menarik dan nikmat.

Kekayaan, jabatan dan popularitas merupakan tiga hal yang paling
potensial bagi nafsu untuk menghancurkan. Oleh karena itu, para calon
legislatif seyokyanya memahami proses rekruitmen politik ini sebagai
jalan menuju tanggungjawab besar dengan niat untuk mensejahterakan
rakyat melalui masukan yang bijak dalam pengambilam keputusan di
ranahnya. Bila peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan, naik jabatan dan pangkat, atau popularitas diri, berarti kekuasaan bertambah, gaji pun naik. Sebagian orang menjadikan ini tujuan dan senang karena peluang untuk melakukan penyelewengan yang bisa memperkaya diri pun semakin besar pula.  Jika dahulu orang harus terlebih dahulu bersusah payah untuk menapak selangkah demi selangkah, sekarang bisa memanfaatkan berbagai jalan pintas untuk terkenal. Soal mental siap atau tidak itu bukan soal, yang penting kaya dan populer dulu, urusan lain belakangan saja dipikirin.

Mencalonkan diri, menjadi anggota DPR/DPD/DPRD adalah hak kita sebagai Warga Negara RI, dan itu adalah hal yang sederhana. Yang tidak
sederhana adalah merebut kursi “kekuasaan” itu.  Disinilah pentingnya
mengukur diri, supaya tidak membuang-buang waktu. Ukuran sosial untuk ini asasnya tiga saja, yakni kesempatan, patut dan mungkin. Ketika partai memberi peluang yang sering disebut namanya kesempatan, maka kesempatan harus ditimbang dengan akal dan kalbu. Timbang-timbang kepatutannya, dirasa-rasakan  kemungkinannya, dan direnung-renung. Bila perlu, jangan hanya sekedar merenung, tapi perlu sambil mengopi dan merokok, biar sejalan pikiran dan kalbu. Saat itu mungkin sudah dapat kepala mengingat-ingat dengan baik-baik, apa-apa yang selama ini telah dilakukan untuk kebaikan orang banyak. Boleh aktivis setingkat kampung, setingkat kampus yang gemar menolong dan memberi orang lain berbagai manfaat. Punyakah kita magnet sosial yang mampu menggerakkan orang banyak untuk melakukan aksi sosial, hingga tahu dimana keberadaan diri sebagai masyarakat yang sebentar lagi wajib lebih dahulu peduli kepada kebutuhan rakyat dari pada kepentingan diri. Bila ternyata hasil renung pikiran dan qolbu, terbayang  belum sampai pada hakikatnya maka perbaiki diri dulu.  Ketika kita sedang “susah” apakah kita akan mampu memperjuangkan nasib rakyat yang susah,  karena yang membantu orang susah adalah orang “senang” dan yang membantu orang sempit adalah orang “lapang”. Begitulah logika politiknya, orang tak akan total menyuarakan kepentingan masyarakat karena akan disibukkan untuk memperbaiki ekonomi keluarga duhulu. Pada saat itu anda mencelakai sebuah amanah.

Tapi semua terpulang pada niat dan iktikat, tapi apapun namanya
politik itu nuansa kepentingannya kental. Tergantung cara bagaimana
anda mendistribusikan kepentingan itu sendiri.  Ada kesempatan,
meskipun saku-saku tak mendukung, namun kemungkinan tetap saja ada, jadi tidak perlu cemas. Tak ada yang tak mungkin asal mau kerja keras dengan segala pengetahuan dan keniscayaan. Kembali kepada diri
masing-masing, ketika merasa punya kesempatan dan massa yang
memungkinkan untuk menang, tapi tidak punya biaya politik, apakah
tetap akan rebut kesempatan itu. Atau ambil sikap mendukung
orang-orang yang “siap” dalam arti yang positif.  Dengan demikian
keutamaan moral tidak terletak semata pada kebiasaan yang baik.
Lebih jauh, keutamaan moral menyangkut melakukan hal yang baik pada orang yang benar, pada taraf yang benar, pada waktu yang benar, dengan motif yang benar dan dengan cara yang benar. Keutamaan moral dengan demikian membutuhkan sebuah keputusan tertentu, sebuah kemampuan atau pengetahuan yang dalam bahasa Aristoteles disebut ‘kebajikan praktis.’ Kebajikan Praktis ini adalah kapasitas untuk beraksi yang rasional dan benar dengan penghormatan pada kebaikan manusia. Kebajikan praktis adalah nilai moral dengan implikasi politik. Orang dengan kebajikan praktis dapat mempertimbangkan dengan baik apa yang baik, tidak hanya untuk dirinya tapi untuk seluruh penduduknya, dan untuk kemanusiaan secara keseluruhan.*

Penulis : M. Daud Batubara, Dr.MSi

Kategori
Opini

Nilai Pendidikan Dan Kader Dalam Rekruitmen Politik

NILAI PENDIDIKAN DAN KADER DALAM REKRUITMEN POLITIK

Oleh:  M. Daud Batubara, Dr., MSi.

Penyortiran atau penarikan undian, dikenal sebagai bentuk rekruitmen politik paling tua dengan tujuan mencegah dominasi jabatan dari posisi berkuasa oleh kelompok atau individu tertentu. Demikian juga Rotasi hampir sama dengan tujuan bentuk ini. Dikenal pula dua cara khusus dalam sistem perekrutan politik yaitu seleksi pemilihan yakni melalui ujian khusus dan latihan.  Meski sering dikonotasikan kurang baik, tidak teringkari bahwa perebutan kekuasaan dengan penggulingan rezim politik, seperti revolusi, intervensi militer, kerusuhan rakyat serta coup d’etat bahkan pembunuhan sebagai rektruitmen.

Rekruitmen lainnya adalah Ko-opsi (co-option), yaitu pemilihan anggota baru oleh anggota lembaga yang telah ada. Bentuk rekruitmen politik ini, ternyata secara tidak sengaja, telah menjadi indikator persepsi masyarakat dalam melihat dinamika pembangunan dan perubahan suatu negara. Terjadi keterkaitan antararekruitmen dengan infrastruktur politik dan kualitas demokrasi, juga terhadap kajian pergeseran ekonomi masyarakat. Artinya sedemikan penting kajian ini karena masyarakat percaya bahwa pemimpin baru akan membentuk kebijakan terbarunya yang mengarah pada terjadinya iklim politik yang mempengaruhi pergerakan ekonomi negara.

Gabriel Almond mengartikan fungsi rekrutmen politik sebagai penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan dan ujian. Dengan demikian, elit politik harus melakukan mekanisme rekrutmen politik yang memerlukan generasi pelaku politik yang berkualitas, sehingga tujuanya terpenuhi untuk menciptakan kader yang handal dan  mampu membentuk sistem politik yang dapat memberi pelayanan serta perlindungan bagi masyarakat.

Rekrutmen politik ternyata benar menjadi representasi politik yang memegang peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Hal ini dikarenakan proses ini menentukan siapa (unsur manusia) yang akan menjalankan fungsi-fungsi sistem politik negara di lembaga sasaran. Jelas bahwa tercapai tidaknya tujuan suatu sistem politik yang baik tergantung pada kualitas rekrutmen politik.

Dalam konteks di Indonesia, partai politik melakukan rekrutmen politik bagi warga negaranya untuk pengisian jabatan politik seperti anggota partai politik, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon presiden dan calon kepala daerah.  Kecenderungannya dalam rekrutmen menurut Romli adalah: Partisan, didasarkan pada kekuatan dukungan dan loyalitas partai (kader); Compartmentalization, yakni rekrutmen didasarkan pendidikan, pengalaman dan kegiatan sosial politik; Immediate Survival, dengan otoritas pemimpin tanpa memperhatikan kemampuan yang direkrut; Civil Service Reform; berdasarkan kemampuan dan loyalitas seorang calon (non-kader dekat dengan partai).

Padahal penetapan calon Pejabat Politik yang akan diusung oleh partai politik, menurut Haryanto, sebaiknya memenuhi kriteria berikut:
Pengalaman Organisasi, baik selama mejadi anggota partai maupun sebelumnya, karena ini merupakan hal yang mutlak diperlukan oleh seorang calon pejabat politik dalam menjalankan tupoksi organisasi nantinya; Tingkat Pendidikan, baik formal maupun informal, berkaitan erat dengan wawasan seseorang dalam menghadapi sesuatu masalah dan dinamika organisasi; Pelatihan Kader; untuk memberikan keterampilan dan kemampuan anggota dalam mengelola organisasi nantinya.

Dengan kondisi tersebut lembaga politik dapat memenuhi tiga fungsinya sebagaimana Almond sebut yakni Sosialisasi politik, Rekruitmen politik dan komunikasi politik. Bertolak dari paparan Haryanto, ketiga unsur tersebut ternyata hal yang minim diperoleh dalam sistem politik negara ini.  Negara kurang menempatkan standar pendidikan dan hampir telah mengabaikan kaderisasi dalam rekruitmen politik sebagai persyaratan yang harus dihandalkan terutama di daerah.  Kajian Standar pendidikan menjadi pendidik setingkat PAUD dan TK sajapun sudah mempersyaratkan D2, yang hanya memeneg satu group anak-anak.

Dapat dibayangkan negara ini, bila daerah-daerah diperkenan dipimpin orang-orang yang berstandar pendidikan SLTA baik KDH maupun DPRD.
Tidak dinafikan bahwa pendidikan SLTA cara berpikirnya belum tentu semua belum baik, tapi secara logis sebesar apakah dari mereka yang akan mampu berpikir dengan pendekatan ilmiah. Metode apa yang akan digunakan mereka dalam megambil keputusan untuk penetapan kebijakan, demikian juga kajian lainnya. Disisi lain kaderisasi melalui pelatihan-pelatihan untuk memperoleh keilmuan, manajemen, komunikasi dan kepemimpinan juga tidak dipersyaratkan untuk para politikus.

Bagaimana mungkin akan ada pengalaman bila tidak ada standar kader dengan sertifikasi tertentu. Dapat dibayangkan guru yang akan memanejemen pendidikan satu kelas (max 40 orang), dalam bidang keilmuan tertentu saja harus melewati sarjana dan juga sertifikasi.Dapat dimaklumi bila masyarakat dalam memilih pada proses rekruitmen politik dewasa ini, cenderung mengedepankan money politik.

Sepertinya  masyarakat sudah lebih meyakini bahwa uang yang diperoleh sesaat memilih sebagai satu-satunya hasil yang mereka peroleh selama lima tahun kedepannya. Sama halnya dengan para pejabat pemerintah yang juga cenderung kelabakan menghadapi para pejabat politik saat ini. Bagaimana tidak, bila untuk pejabat struktural esselon tiga dan dua saja harus memenuhi standar persyaratan minimal berdasar pendidikan formal dan struktural serta pengalaman jabatan, tiba-tiba muncul KDH memimpin sebagai orang yang baru mengenal birokrasi dari kulit luarnya saja.

Disisi lain harus pula berkoordinasi dengan legislatif yang nota bene di kabupaten/kota belum memahami makna tupoksinya. Maka tidak heran sering keluar kata-kata “tidak nyambung” dari birokrat sebagai pertanda sulitnya bekerja pada kondisi kekinian dengan orang dari hasil rekruitmen politik yang kurang matang. Konteks Forum Komunikasi Pimpinan Daerah kabupaten/kota untuk pimpinan Kepolisian dan TNI, yang urusannya bidang khusus, pasti minimal berpangkat melati II, demikian pula dengan kejaksaan dan pengadilan, yang tentu memiliki standar pendidikan tertentu dalam pengangkatannya, demikian juga dengan pengalaman hasil kaderisasi.

Tentu hal yang tidak terbantahkanlah bila standar untuk menjadi KDH dan Legislatif khusunya di kabupaten/kota yang harus memahami seluruh urusan masyarakat (azas prij bestuur), saat ini merupakan satu kebijakan yang kalau boleh disebut sebagai sesuatu yang aneh, bila ditinjau dari persyaratan rekruitmen. Standar logis ilmiah dalam rekruitmen politik saat ini, harus mendapat perubahan baik dari sisi pendidikan, pengalaman bekerja maupun standar kader yang harus dikaji kembali secara mendalam. Kaderisasi dengan seleksi, melatih dan membekali anggota harus dikedepankan.

Banyaknya KDH yang tersandung hukum saat ini, tidak lepas dari standar rekruitmen politik yang terlalu lemah, sehingga memudahkan setiap orang tanpa kualifikasi yang layak terjaring dalam rekruitmen politik. Para peminat jabatan politis melihat peluang dengan kaca mata ekonomi, sehingga berani mengeluarkan modal uang dalam jumlah banyak dengan niat mencari keuntungan finansi setelah duduk sebagai pejabat politik. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak membuat persyaratan merekrut orang hanya untuk memenuhi kuota persyaratan dari sisi kuantitas tapi harus mengutamakan kualitas. Lebih lanjut calon pejabat politik harus melewati jenjang kaderisasi atau setidaknya pendidikan dan pengalaman yang patut untuk jabatan politis.

Disampaikan Czudnowski, bahwa memilih orang berkualitas akan dapat mengabaikan money politik, dan seharusnya orang masuk dalam lembaga politik disebabkan empat faktor yakni; Social background, yakni status sosial dan ekonomi keluarga tempat calon dibesarkan; Political socialization, dimana seorang terbiasa dengan tugas dalam kedudukan politik; Initial political activity, menunjuk aktivitas atau pengalaman politik; Apprenticeship, proses “magang” bagi calon yang ingin menduduki jabatan yang diincar; Occupational variables, pengalaman kerja di lembaga formal lain namun teruji kapasitas intelektual dan kualitas kerja;  Motivations, motivasi aktif kegiatan politik karena harapan dan orientasi pada isu-isu politik.

Sangat diyakini apabila standar rekruitmen semakin baik dan rakyat merasakan hasilnya pada kehidupan bersama, maka rakyat juga tidak selamanya akan membela yang bayar. Kualitaspun mulai jadi ukuran, sehingga perdebatan seperti pemilihan KDH secara langsung yang prosesnya akan dikembalikan ke legislatif dengan alasan mahalnya biaya, tingginya biaya politik tidak resmi dan banyaknya yang tersandung hukum mungkin menjadi bahagian solusi.

Seperti disampaikan Wardhana  bahwa politikus akan berhasil bila dilakukan melaui Tahap Terdidik, oleh politikus untuk memahami strukturisasi politik dan pendidikan tentang kenegaraan; Tahap Terlatih (berpengalaman), menjadi strategi mengalami dan memahami tata cara bernegara; Tahap Kepercayaan, seseorang dipercaya oleh Partai Politik ikut dan maju sebagai calon; Tahap Independensi,  dengan penuh kepercayaan oleh beberapa kalangan untuk maju sebagai calon untuk dipilih langsung dalam Pemilu. Tentu saja seperti yang telah kita lihat perubahan ekstensif dalam personal biasanya membutuhkan waktu, terutama dalam dalam bidang administratiif. Akan tetapi salah satu metode yang paling penting dalam mempengaruhi perubahan fundamental dalam sisem politk adalah lewat control terhadap proses pengrekrutan politik.

Sistem pengrekrutan politik memiliki keragaman yang tiada terbatas walaupun dua cara khusus, seleksi pemilihan melalui ujian serta latihan dapat dianggap sebagai yang paling penting. Kedua cara ini tentu saja memiliki banyak sekali keragaman dan banyak diantaranya memiliki implikasi penting bagi pengrekrutan politik. Akibat yang paling langsung dan nyata dari metode-metode sedemikian itu adalah penggantian para pemegang jabatan politik, yang mampu membawa perubahan dalam personil birokrasi, berlangsung dalam masyarakat yang kompleks dan maju.(**)

Penulis : M. Daud Batubara, Dr., MSi.**
Photo : dokumenasi pribadi