Sempat Buron, Tim Intelejen Cabjari Natal Berhasil Menangkap Mantan Kades di Kecamatan Batang Natal

Madinapos.com, Natal – Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal akhirnya berhasil menangkap TR mantan Kepala Desa Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Saluran Parit Usaha Tani dan Pembangunan Saluran Parit Persawahan yang fiktif di Desa Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing
‎Natal Tahun Anggaran 2022.

‎Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi senyap pada Jumat, 26/6/2026 sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya yang berada di Desa Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

‎Tim Cabjari Madina di Natal yang terdiri dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Dimas Rangga Ahimsa,SH MH,Jaksa Fungsional,Siska Vivian Aritonang dan Staff Kejaksaan mendatangi terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) TR mantan Kades Huta Lobu , Kecamatan Batang Natal di rumahnya.

‎Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal,Dimas Rangga Ahimsa,SH,MH melalui press release kepada awak media ini mengatakan: “Pada saat penjemputan,dilakukan pendekatan persuasif terhadap TR dan keluarga, sehingga tim bisa dan berhasil membawa TR ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan ditemani oleh istri dan menantunya”.

‎TR sendiri adalah merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Saluran Parit Usaha
‎Tani dan Pembangunan Saluran Parit Persawahan yang fiktif di Desa Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing
‎Natal Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp371.472.360,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).

‎Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dinyatakan buron.

‎Saat ini TR telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal yang diserahkan sekira pukul 18.00 WIB TR guna untuk menjalani hukuman yang telah menjadi putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.(R-Adnan)