Madinapos.com, Padang Lawas (Sibuhuan) – Satuan Reserse Kriminal/Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menggelar Rapat Koordinasi dan Penertiban Jaringan Internet Wi-Fi Tanpa Izin di Ruang Rapat Satreskrim Polres Palas, Senin 15 Juni 2026.
Rakor ini digelar merespons kritik masyarakat terkait maraknya Internet Service Provider (ISP) ilegal. Tujuannya mencari solusi agar penertiban tidak mengorbankan kebutuhan internet warga di daerah pelosok yang belum terjangkau provider resmi.
Rapat persuasif dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus. Hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Lawas Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo H. Irsan S. Lubis, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz, serta jajaran terkait.
Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menyebut kepolisian menghadapi dilema. Di satu sisi hukum harus ditegakkan, di sisi lain internet sudah jadi kebutuhan dasar warga yang belum sepenuhnya dipenuhi provider resmi.
“Jika langsung menindak tegas atau memutus usaha internet ilegal, akan timbul masalah baru. Banyak warga pelosok desa bergantung pada penyedia lokal yang belum legal, karena layanan resmi seperti Telkom atau Icon Plus belum menjangkau wilayah mereka,” ujar AKP Irwansah.
Meski begitu, ia menegaskan Polres Palas tidak membiarkan praktik Wi-Fi ilegal. Langkah ke depan dikedepankan pembinaan dan imbauan agar pelaku usaha segera melegalkan bisnis.
Berdasarkan data DPMPTSP Palas, saat ini baru 7 perusahaan internet yang beroperasi legal dan mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala DPMPTSP Nurudin Kusumajaya Samosir menjelaskan, kewenangan instansinya pada pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami butuh kerja sama PLN dan Telkom untuk mengimbau pelaku usaha agar segera menempuh jalur legal sesuai aturan,” kata Nurudin.
Kadis Kominfo H. Irsan S. Lubis mengapresiasi inisiatif Satreskrim. Pemda siap menyusun langkah persuasif dengan tenggat waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin.
“Bagaimana kalau kita buat kesepakatan imbauan tertulis? Kita beri waktu mereka urus izin. Dua-tiga bulan ke depan kita monitoring berkala ke lapangan,” usul Irsan.
Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz meluruskan isu pembiaran tiang PLN. Ia menegaskan kabel legal di aset PLN milik PT Icon Plus, anak perusahaan resmi PLN. PLN berkomitmen tertibkan jaringan ilegal yang mencantol di tiang listrik.
“Kami tidak pernah membiarkan. Jika ada Wi-Fi ilegal di tiang PLN, langsung ditindaklanjuti. Kami siap sinergi tim gabungan untuk penindakan,” tegas Hafidz.
Melalui rakor ini, lintas instansi sepakat merumuskan regulasi dan skema imbauan bersama. Harapannya pelaku usaha lokal segera urus izin resmi, sehingga PAD terlindungi, hukum ditegakkan, dan akses internet warga pelosok tetap terjaga.
Penulis: A Salam Siregar.

