‎Satpol-PP Deli Serdang Eksekusi Peternakan Babi di Batang Kuis, 38 Ekor Dipindahkan ke Lokasi Aman

‎Madinapos.com, Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan eksekusi pemindahan peternakan babi di Dusun III, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan di kawasan pemukiman.
‎
‎Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan, M.AP, didampingi Kasi Trantib Kecamatan, Arapen Ginting, S.Sos, serta Camat Batang Kuis, Muhammad Faisal Nasution, SSTP, M.SP. Turut hadir Kepala Desa Batang Kuis Pekan, Khairul Arzani, SH, Bhabinkamtibmas, seluruh kepala dusun, serta masyarakat desa setempat.
‎
‎Berdasarkan hasil eksekusi, sebanyak 38 ekor babi berhasil dipindahkan dari lokasi pemukiman ke tempat yang lebih aman, terdiri dari:
‎
‎25 ekor milik Matondang
‎
‎8 ekor milik Nababan
‎
‎5 ekor milik Samosir
‎
‎
‎Warga sekitar diketahui sudah lebih dari tiga bulan mengeluhkan bau menyengat dari dua kandang babi yang berdiri di tengah pemukiman. Laporan masyarakat ke kantor desa mencapai lebih dari seratus aduan. Meski telah diprotes berulang kali, para pemilik kandang tak kunjung memindahkan hewan ternaknya.
‎
‎“Kami sudah jalankan prosedur sejak tiga bulan lalu, mulai dari SP-1, SP-2, hingga panggilan peringatan. Tapi tetap tidak digubris, akhirnya Satpol PP turun mengeksekusi hari ini,” ujar Kepala Desa Batang Kuis, Khairul Arzani, SH.
‎
‎Menurut Khairul, persoalan ini muncul akibat perubahan lingkungan. “Dahulu lokasi kandang masih berupa ladang, namun kini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Kalau dulu sepi, tidak ada masalah. Tapi sekarang sudah jadi perumahan. Warga tentu keberatan,” tambahnya.
‎
‎Kasatpol PP Deli Serdang menegaskan bahwa eksekusi ini berlandaskan aturan yang berlaku, yakni UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP No. 15 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan.
‎
‎“Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menjawab keresahan masyarakat. Dengan dipindahkannya ternak babi ke lokasi yang sesuai, diharapkan lingkungan Dusun III menjadi lebih sehat, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.
‎
‎Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.40 WIB itu berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang demi menjaga keharmonisan serta kualitas lingkungan masyarakat di Batang Kuis. (Rhy).
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *