Satpol-PP dan Tim Gabungan Segel Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Lintas Timur

Madinapos.com, Panyabungan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) telah melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat hiburan malam UD. Albarokah dan Kafe Tio yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 pasal 17, 20, 24, 25 dan 30.

Operasi penertiban ini dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan razia yang telah dilakukan secara berkelanjutan selama ini.

Operasi penertiban ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Operasi ini didukung oleh personel dari Kodim 0212/TS, Polres Mandailing Natal, Subdenpom 1/2-7 Mandailing Natal, BNNK Mandailing Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mandailing Natal, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Setdakab, dan Camat Panyabungan.

Berdasarkan bukti bukti yang ditemukan selama operasi penyuluhan dan razia yang dilakukan secara berkelanjutan, kedua tempat hiburan malam tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan daerah, pelanggaran ini bertentangan dengan nilai nilai moral dan keagamaan masyarakat Mandailing Natal yang dikenal sebagai daerah religius dan berkarakter islami. Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah merusak tatanan sosial dan mengecam keselamatan serta moral generasi muda di wilayah ini.

Tindakan Penutupan dan penyegelan ini merupakan bentuk komitmen serius Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan memelihara ketertiban umum. Operasi ini juga sejalan dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama yang juga bersama sama mengecam praktik praktik ilegal di tempat hiburan malam tersebut

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat tempat usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah.

Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang beroperasi melanggar ketentuan peraturan daerah. Pemerintah daerah juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak moral serta ketertiban masyarakat.

” Hari ini kita menyegel kafe Albarokah dan Tio di Jalan Lintas Timur, kedepannya kita akan pantau terus perkembangannya,” kata Yuri. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *