‎Pasangan Bukan Muhrim Digerebek dan Dimintai Uang, Versi Keluarga dan Pemerintah Desa Panggautan Berbeda, Ini Fakta-faktanya

Madinapos.com, Natal – Dugaan permintaan uang terhadap sepasang muda-mudi yang digerebek warga di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah beredar informasi bahwa keluarga pasangan yang bukan suami istri tersebut diminta membayar uang sebesar Rp8,5 juta dengan dalih “denda adat desa”.

‎Peristiwa tersebut bermula pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Sejumlah warga saat itu mengamankan sepasang muda-mudi yang diketahui belum berstatus suami istri setelah keduanya ditemukan berada di dalam sebuah barber shop di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

‎Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pasangan tersebut telah memiliki rencana untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

‎Setelah diamankan, pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Desa Panggautan untuk dilakukan mediasi dan musyawarah bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak.

‎Salah seorang ayah dari keluarga pasangan yang diamankan itu membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku berada di lokasi kantor desa saat proses penyelesaian dilakukan.

‎”Benar, saat itu saya juga menyaksikannya dan saya berada di kantor desa,” ujar SP kepada wartawan.

‎Menurut keterangan keluarga tersebut, dalam musyawarah yang berlangsung di kantor desa Panggautan, salah satu perangkat desa yang ia ketahui saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai denda adat desa untuk melaksanakan tolak bala.

‎Keluarga itu menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak pernah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).

‎Mereka mengungkapkan, karena merasa tertekan dan khawatir dipermalukan di tengah masyarakat, akhirnya keluarga pasangan tersebut menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp8,5 juta pada Rabu (10/6/2026).

‎Bahkan, menurut pengakuan keluarga, dana tersebut diperoleh dengan cara meminjam karena kondisi ekonomi kedua keluarga yang tergolong tidak mampu.

‎”Kami heran, kenapa bukan diarahkan ke kepolisian atau langsung dinikahkan saja, tetapi justru diminta membayar sejumlah uang untuk acara tolak bala di kampung itu,” katanya.

‎Tudingan itu kemudian memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran norma sosial dapat diselesaikan hanya dengan pembayaran sejumlah uang.

‎Namun demikian, pihak pemerintah desa membantah tudingan melakukan permintaan sejumlah uang “pemerasan” tersebut.

‎Dalam klarifikasinya kepada wartawan, pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian menjelaskan bahwa pasangan tersebut diamankan oleh pemuda desa setelah ditemukan dalam kondisi yang dianggap meresahkan masyarakat.

‎Menurutnya, kedua muda-mudi itu kemudian dibawa ke kantor desa agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan dan untuk diselesaikan secara musyawarah.

‎”Waktu itu anak-anak muda mengamankan mereka. Kami minta jangan sampai ada tindakan yang berlebihan. Karena itu langsung dibawa ke kantor desa untuk diselesaikan secara musyawarah,” ujar Pj. Kepala Desa Panggautan, Subhan Batubara, Sabtu (13/6/2026).

‎Ia mengakui bahwa dalam musyawarah tersebut dikenal istilah “denda kampung”. Menurutnya, dana yang terkumpul dari hasil kesepakatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pemuda desa, salah satunya untuk pengadaan kostum klub sepak bola Desa Panggautan.

‎Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan berasal dari aturan tertulis yang diatur dalam Peraturan Desa maupun peraturan lainnya, melainkan kebiasaan yang telah lama berkembang di tengah masyarakat setempat.

‎”Memang tidak ada aturan tertulis. Tapi ini merupakan kebiasaan yang sudah lama berlaku di masyarakat. Saat itu kedua orang tua juga hadir dan tidak ada keberatan. Semua dibicarakan melalui musyawarah dan dituangkan dalam berita acara. Dana yang diserahkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pemuda desa, termasuk pengadaan kostum klub sepak bola Desa Panggautan,” kata Subhan.

‎Pihak desa juga menyebut hasil musyawarah tersebut mendorong kedua keluarga untuk segera menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk menikahkan pasangan tersebut.

‎”Informasi terakhir yang kami terima, keduanya sudah menikah. Itu yang menjadi harapan kami sejak awal agar persoalan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, pihak desa menegaskan tidak ada unsur pemaksaan ataupun “pemerasan” dalam proses tersebut.

‎Sementara itu, Camat Natal Nori Susanda, juga memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. Nori mengaku telah meminta Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Balia Sakti, untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Pj Kepala Desa Panggautan.

‎Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterima Camat Natal melalui Kasipem, uang tersebut tidak diterima oleh Penjabat Kepala Desa Panggautan.

‎”Pak Balia sudah saya suruh ke sana. Tidak ada Pak Subhan menerima uang itu, yang menerima pemuda-pemuda desa,” kata Nori.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan di desa, termasuk pelaksanaan tradisi tolak bala yang biasa dilakukan masyarakat setempat.

‎”Informasi yang kami terima, uang itu digunakan untuk melaksanakan kegiatan tolak bala di kampung tersebut,” ujarnya.

‎Terlepas dari perbedaan keterangan yang muncul, polemik mengenai legalitas penerapan “denda kampung” tanpa dasar aturan tertulis masih menjadi sorotan di tengah masyarakat.

‎Sejumlah pihak berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan instansi terkait, mengingat Pj Kepala Desa merupakan aparatur sipil negara (ASN), sehingga seluruh bentuk penyelesaian masalah sosial di masyarakat dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.(R-Adnan)