Oleh:
Dr. Rohman, M.Pd
Dosen STAIN Mandailing Natal
Madinapos.com, Panyabungan – Kita hidup pada zaman ketika simbol-simbol keagamaan semakin mudah terlihat. Identitas keislaman tampil dalam berbagai ruang kehidupan, mulai dari cara berpakaian, bahasa, komunitas, hingga perbincangan di ruang digital. Namun, di tengah semaraknya simbol tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah agama telah benar-benar menjadi nilai yang hidup dalam perilaku sosial, atau justru berhenti pada identitas dan simbol?
Pertanyaan semacam ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Dalam perjalanan sejarahnya, Islam senantiasa berinteraksi dengan kebudayaan dan perubahan sosial. Islam hadir bukan semata-mata sebagai seperangkat simbol dan institusi, melainkan sebagai sumber nilai yang kemudian hidup dalam berbagai kebudayaan masyarakat. Dalam konteks Nusantara, proses perjumpaan Islam dengan budaya lokal bahkan melahirkan beragam tradisi yang memuat nilai-nilai keislaman tanpa harus mengubah seluruh kebudayaan menjadi seragam.
Persoalan mulai menjadi lebih kompleks ketika Islam memasuki arena politik modern. Menjelang dan setelah kemerdekaan Indonesia, hubungan Islam, negara, dan politik menjadi salah satu perdebatan penting. Perdebatan mengenai dasar negara, Piagam Jakarta, partai politik Islam, hingga hubungan agama dan negara menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia tidak pernah berada dalam ruang yang tunggal dalam memandang bentuk ideal kehidupan bernegara.
Dalam perjalanan berikutnya, perdebatan tersebut tidak hanya melahirkan gagasan politik, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan sebagian kalangan untuk memberikan status yang terlalu tinggi terhadap bentuk-bentuk historis keberagamaan. Bentuk kelembagaan, pilihan politik, bahkan pendapat manusia tentang agama kadang diperlakukan seolah-olah memiliki kesakralan yang sama dengan ajaran agama itu sendiri.
Di tengah situasi seperti inilah pemikiran Nurcholish Madjid atau Cak Nur memperoleh arti penting. Pada dekade 1970-an, Cak Nur hadir membawa gagasan pembaruan pemikiran Islam yang salah satu kontroversinya muncul melalui istilah “sekularisasi”. Istilah tersebut memang menimbulkan perdebatan panjang karena mudah dipahami sebagai sekularisme dalam pengertian Barat. Padahal, gagasan yang ia maksud lebih dekat dengan upaya melakukan desakralisasi terhadap hal-hal yang memang bersifat duniawi dan historis.
Bagi Cak Nur, persoalannya bukan menjauhkan Islam dari kehidupan publik. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah membedakan secara jernih antara nilai agama yang bersifat prinsipil dengan bentuk-bentuk sosial, politik, dan kelembagaan yang merupakan hasil kreativitas manusia dalam ruang sejarah.
Dengan demikian, politik tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang sakral hanya karena menggunakan simbol agama. Partai politik tidak identik dengan Islam. Organisasi keagamaan bukanlah Islam itu sendiri. Pendapat seorang tokoh agama juga tidak otomatis memiliki kedudukan yang sama dengan wahyu. Semua itu adalah produk manusia yang terbuka terhadap perubahan, kritik, dan evaluasi.
Dalam konteks inilah slogan Cak Nur, “Islam Yes, Partai Islam No”, perlu dibaca secara lebih luas. Slogan tersebut bukan sekadar pernyataan politik tentang partai Islam, tetapi dapat dibaca sebagai upaya membebaskan umat dari kecenderungan menyamakan agama dengan bentuk-bentuk politik yang bersifat historis.
Namun, jika gagasan Cak Nur hanya dibaca dalam konteks hubungan Islam dan negara, relevansinya akan menjadi terlalu sempit. Tantangan keberagamaan kita hari ini telah bergerak ke wilayah yang lebih luas. Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah Islam harus diformalkan menjadi sistem kenegaraan, melainkan bagaimana nilai Islam dapat benar-benar hadir dalam kehidupan sosial.
Di sinilah gagasan desakralisasi Cak Nur menemukan relevansinya kembali. Jika dahulu persoalan yang dihadapi adalah kecenderungan mensakralkan politik dan bentuk kelembagaan Islam, hari ini kita berhadapan dengan bentuk sakralisasi yang lebih beragam. Pendapat kelompok sendiri dapat dianggap sebagai kebenaran agama. Pilihan organisasi dapat diperlakukan sebagai ukuran kesalehan. Kritik terhadap tokoh keagamaan dipandang sebagai serangan terhadap agama. Bahkan dalam ruang politik, pilihan terhadap kandidat atau kelompok tertentu tidak jarang dibungkus sedemikian rupa sehingga tampak seperti bagian dari pembelaan terhadap iman.
Di media sosial, persoalan ini menjadi semakin rumit. Potongan ceramah beberapa puluh detik dapat membentuk pandangan keagamaan seseorang tanpa konteks yang memadai. Algoritma digital bahkan memungkinkan seseorang terus-menerus berada dalam lingkungan informasi yang hanya menguatkan pandangan kelompoknya sendiri. Akibatnya, perbedaan pendapat yang semestinya merupakan bagian dari dinamika intelektual dapat berubah menjadi pertentangan identitas.
Pada titik ini, kita membutuhkan kembali keberanian intelektual yang pernah ditawarkan Cak Nur: membedakan mana yang benar-benar bersifat prinsipil dan mana yang merupakan hasil pemikiran manusia; mana yang bersumber dari wahyu dan mana yang merupakan tafsir terhadap wahyu; mana yang bersifat universal dan mana yang merupakan bentuk historis dari penerapannya.
Sebab, salah satu persoalan keberagamaan kita bukan kekurangan simbol agama, melainkan kesulitan menerjemahkan nilai agama menjadi etika kehidupan.
Islam seharusnya tidak berhenti pada identitas, tetapi menjelma menjadi integritas. Tauhid semestinya melahirkan pembebasan manusia dari penghambaan kepada selain Allah. Amanah seharusnya melahirkan kejujuran dalam kehidupan publik. Keadilan tidak cukup menjadi tema khutbah, tetapi harus hadir dalam cara memperlakukan sesama. Rahmah tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan dalam perlindungan terhadap kelompok yang lemah. Ilmu tidak sekadar menjadi gelar akademik, tetapi menjadi tradisi berpikir yang mendorong umat untuk terus belajar dan melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.
Dengan demikian, persoalan keberagamaan hari ini tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak simbol keislaman. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana nilai Islam bekerja dalam kehidupan nyata.
Di sinilah pendidikan memiliki posisi strategis. Pembaruan pemikiran Islam tidak mungkin berjalan tanpa tradisi intelektual yang sehat. Umat membutuhkan kemampuan untuk berpikir kritis, terbuka terhadap ilmu pengetahuan, menghargai perbedaan, serta memahami bahwa tidak semua produk pemikiran manusia memiliki kedudukan yang sakral. Kemajuan umat tidak lahir dari ketakutan mempertanyakan sesuatu, tetapi dari keberanian membedakan antara ajaran yang prinsipil dengan pemahaman manusia yang selalu mungkin berkembang.
Karena itu, membaca kembali Cak Nur hari ini bukan berarti mengulang seluruh gagasannya secara apa adanya. Zaman telah berubah. Problem umat pun berubah. Jika dahulu Cak Nur berhadapan dengan persoalan formalisasi Islam dalam politik, kita sekarang menghadapi tantangan formalisme dalam kehidupan keberagamaan yang jauh lebih luas.
Tugas kita bukan mengulang Cak Nur, melainkan melakukan terhadap zaman kita apa yang dahulu dilakukan Cak Nur terhadap zamannya: berani mempertanyakan apa yang telah terlalu lama dianggap sakral, tanpa kehilangan penghormatan terhadap yang benar-benar sakral.
Sebab, Islam akan menemukan kekuatannya bukan ketika semakin banyak simbol agama dipertontonkan, tetapi ketika nilai-nilai ketauhidan, keadilan, amanah, ilmu, dan rahmah benar-benar menjadi etika yang menghidupkan masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan terbesar umat bukan sekadar bagaimana menghadirkan Islam dalam ruang publik, tetapi bagaimana memastikan bahwa ketika Islam hadir di ruang publik, yang terasa bukan hanya simbolnya, melainkan nilai kemanusiaan yang dikandungnya.


