Madinapos.com, Deli Serdang – Menanggapi surat somasi/teguran hukum dari Law Office Aulia Rahman Hakim Hasibuan, SH., MH. & Partners tertanggal 2 Juni 2026 terkait dugaan adanya kecurangan, manipulasi nilai, serta pelanggaran prinsip objektivitas dan transparansi pada pelaksanaan MTQ ke-59 Cabang Tahfidz 1 Juz dan Tilawah Putri, LPTQ Kabupaten Deli Serdang menyampaikan klarifikasi dan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Somasi tersebut diajukan atas keberatan terhadap hasil penilaian peserta dengan Nomor Peserta (NPP) 174.
Ketua Harian LPTQ Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Khairul Anwar, MA., M.Si., menjelaskan bahwa pada Jumat, 12 Juni 2026, bertempat di Kantor FKUB Kabupaten Deli Serdang, telah dilaksanakan pertemuan mediasi antara orang tua peserta NPP 174 yang didampingi kuasa hukum Aulia Rahman Hakim Hasibuan, SH., MH., dengan Ketua Majelis Hakim Cabang Tahfidz 1 Juz dan Tilawah, Ustadz Zulfan Marbun, M.A Al Hafidz, perwakilan anggota majelis Ustadz M. Sazli, S.Pd.I Al Hafidz, serta perwakilan panitera Lutfi Juanda, S.Pd.I., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak telah mencapai kesepakatan secara islah dan sepakat menghentikan proses hukum demi menjaga integritas pelaksanaan MTQ ke-59 Tingkat Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap transparansi, LPTQ Kabupaten Deli Serdang juga telah melakukan evaluasi terhadap administrasi dan data penilaian pada Cabang Tahfidz 1 Juz dan Tilawah Putri.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, peserta atas nama:
Qori: Nabila
NPP: 174
Kafilah: Kecamatan Pancur Batu
dinyatakan memperoleh nilai yang memenuhi kriteria untuk menempati peringkat II (dua).
LPTQ Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, masukan, serta kontribusi dalam penyelenggaraan MTQ. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas penyelenggaraan MTQ di masa mendatang.
LPTQ Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sebagai sarana syiar Islam, pembinaan generasi Qur’ani, serta wahana melahirkan qari dan qariah terbaik.
Ke depan, LPTQ Kabupaten Deli Serdang akan memperkuat sistem pengawasan, verifikasi, dan koordinasi pada setiap tahapan penyelenggaraan MTQ guna memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
LPTQ Kabupaten Deli Serdang juga menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindakan yang dapat mencederai nilai kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan MTQ. (RHy/LPTQ.DS). (RHy).


