Madinapos.com, Batahan –
Kisah hukum yang menjerat Heri Wardana akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat ditahan selama hampir dua bulan di Rutan Kelas II B Natal, Heri resmi dibebaskan menyusul kesepakatan damai dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Upaya perdamaian ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Heri dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, SH. Proses panjang tersebut membuahkan hasil pada 7 Maret 2026.
Fasilitasi awal RJ dimulai oleh Polsek Batahan pada 10 Maret 2026 dimana pihak pelapor, Putra Hariadi (mewakili manajemen PTPN IV), secara resmi menandatangani surat perdamaian dan mencabut pengaduan, kemudian 11 Maret 2026 Jadwal resmi penjemputan Heri Wardana dari Rutan Natal untuk kembali ke pelukan keluarga.
Suasana haru menyelimuti proses penandatanganan perdamaian di Polsek Batahan. Tukiman, perwakilan keluarga, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak perusahaan yang telah memberikan maaf atas kekhilafan menantunya.
” Kami berterima kasih kepada PTPN IV, Polres Mandailing Natal, Polsek Batahan, dan tim kuasa hukum. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah SWT,” ujar Tukiman.
Pihak kepolisian melalui Brigadir Sultan Ihsan menjelaskan bahwa tertundanya penjemputan hingga esok hari (11 Maret) semata-mata karena faktor waktu yang sudah memasuki jam berbuka puasa dan prosedur administrasi yang harus dilaporkan kepada Kapolsek serta Kanit Reskrim. (Suaib Rizal).