‎Madinapos.com, Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam atau Pasar Delimas yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola.
‎
‎Permohonan tersebut disampaikan melalui surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025 tanggal 25 Juli 2025. Namun, penolakan resmi disampaikan Pemkab melalui surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani Kepala Dinas Perindag, Putra Jaya Manalu, SE, MM, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
‎
‎
‎Meski izin perpanjangan tidak dikabulkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kios di Pasar Delimas yang justru masih dipasarkan untuk disewakan. Bahkan secara terang-terangan dipasang informasi penyewaan dengan nomor kontak marketing +62 821-6550-xxx serta telepon kantor 061-795 35xx.
‎
‎Saat dikonfirmasi, pihak marketing membenarkan kios masih disewakan dengan tarif Rp2 juta per bulan. Namun, ketika ditanya mengapa kios tetap ditawarkan padahal masa pengelolaan segera berakhir, pihak marketing enggan menjelaskan.
‎”Nanti ya bang, saya tanya atasan dulu,” ujar pihak marketing singkat.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, menegaskan praktik penyewaan kios di Pasar Delimas sudah tidak dibenarkan lagi.
‎
‎“Seharusnya tidak boleh lagi. Tapi mudah-mudahan masyarakat sudah tahu melalui media sosial dan rekan-rekan media,†kata Putra Jaya, Jumat (29/8/2025).
‎
‎Ia menjelaskan, masa pengelolaan Pasar Delimas oleh pihak swasta berakhir pada 24 September 2025, dan sesuai aturan harus diserahkan kembali ke Pemkab Deli Serdang.
‎
‎Arahan Tegas Bupati
‎
‎Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan atau akrab disapa Bg Aci, sudah mengingatkan berulang kali di setiap kesempatan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pengelolaan aset daerah.
‎
‎“Jangan main-main di era saya. Kepentingan masyarakat lebih penting daripada kepentingan golongan atau oknum,†tegas Asri Ludin.
‎
‎
‎Dengan ditolaknya perpanjangan HGB, Pasar Delimas kembali menjadi aset daerah. Pemkab menegaskan, ke depan pengelolaan pasar akan diarahkan untuk lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pedagang kecil.
‎
‎“Kami mendorong pengusaha lokal melalui Kadin, HIPMI, Apindo, BUMN, BUMD, serta asosiasi pengusaha lain untuk bersama-sama membangun dan memajukan Deli Serdang. Ini sesuai arahan Bapak Bupati,†tambah Putra Jaya.
‎
‎Keputusan ini dinilai membuka ruang investasi baru di sektor perdagangan daerah, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa aset strategis daerah dikelola sesuai aturan (RHy)