Madinapos.com, Panyabungan – Sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Mandailing Natal terkait tudingan penyelenggara internet ilegal, kami selaku Kuasa Hukum Nur Miswari Simanjuntak SH menyampaikan sejumlah poin klarifikasi sebagai berikut.
– Direktur Utama PT. AZKYAL Network Madina telah memaparkan bukti bahwa perusahaan memiliki legalitas lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Tudingan ilegalitas terhadap klien kami tidak terbukti.
– Kami menyayangkan absennya pihak PUPR, Bapenda, dan Diskominfo dalam RDP, yang menghambat koordinasi teknis lintas sektor.
– Kami mengungkap fakta adanya kurang lebih 120 penyelenggara internet diduga ilegal di Mandailing Natal, dan telah resmi kami laporkan ke Polres Mandailing Natal.
– Masalah ini telah dilaporkan berulang kali kepada Pemda dan APH. Kami meminta komitmen serius DPRD dan aparat untuk menertibkan provider ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.
– Komisi III DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini melalui Rapat Lintas Komisi (RLK) untuk memastikan penertiban dan kepastian hukum.
Diakhir, PT. AZKYAL Network Madina berkomitmen tetap patuh hukum dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di Kabupaten Mandailing Natal. (Rls).