Madinapos.com, Panyabungan – Saya tertegun ketika salah seorang tokoh adat Mandailing menyampaikan pandangannya dalam sebuah wawancara penelitian tentang nilai-nilai budaya. Dengan nada tenang ia berkata, “Budaya kita sebenarnya indah jika dibicarakan dalam teori, tetapi buruk ketika dipraktikkan.” Menurutnya, budaya hari ini lebih sering tampil dalam ruang-ruang festival dan seremonial daripada hidup dalam keseharian masyarakat.
Lebih ironis lagi, kemajuan teknologi informasi justru mendorong perubahan orientasi budaya: dari sumber pembentukan karakter menjadi komoditas pertunjukan yang diukur dari nilai estetika dan manfaat ekonominya.
Ucapan itu terus mengusik pikiran saya. Barangkali persoalan terbesar bangsa ini bukan semata-mata terletak pada lemahnya sistem politik, hukum, atau ekonomi, melainkan pada bergesernya fungsi kebudayaan. Budaya yang dahulu menjadi pedoman moral perlahan berubah menjadi simbol identitas yang dipamerkan, tetapi kehilangan daya untuk membimbing perilaku. Padahal, di sanalah sesungguhnya letak kekuatan sebuah bangsa.
Sejarah Nusantara menunjukkan kenyataan yang berbeda. Dalam Menjadi Indonesia, Parakitri T. Simbolon (2007) menjelaskan bahwa masyarakat Nusantara telah membangun sistem sosial yang matang jauh sebelum lahirnya negara modern.
Peradaban besar seperti Sriwijaya dan Majapahit tidak hanya bertumpu pada kekuatan ekonomi dan militer, tetapi juga ditopang oleh pranata sosial yang memungkinkan masyarakat hidup dalam keteraturan, gotong royong, serta tanggung jawab bersama.
Pandangan tersebut sejalan dengan Yudi Latif (2014) yang menempatkan Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur yang telah lama tumbuh dalam kebudayaan Nusantara. Keragaman suku, agama, bahasa, dan budaya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai fondasi bagi tumbuhnya solidaritas, rasa senasib sepenanggungan, serta komitmen memperjuangkan kepentingan bersama.
Dengan demikian, kekuatan utama bangsa Indonesia sejak awal tidak hanya terletak pada limpahan kekayaan alamnya, tetapi juga pada kebudayaan yang membentuk karakter masyarakatnya.
Persoalannya, dalam perjalanan sejarah pascakemerdekaan, kebudayaan perlahan mengalami pergeseran fungsi. Ia semakin sering dipahami sebagai warisan simbolik yang dipentaskan dalam berbagai perayaan, sementara nilai-nilai etik yang dikandungnya semakin jarang menjadi rujukan dalam kehidupan publik. Budaya tetap dirayakan, tetapi tidak lagi menjadi pengendali hasrat kekuasaan, keserakahan, dan kepentingan pribadi.
Ketika fungsi etik kebudayaan melemah, dampaknya tidak berhenti pada perubahan perilaku individu. Ia menjalar ke ruang-ruang publik. Politik menjadi semakin transaksional, hukum lebih mudah diperalat oleh kepentingan kelompok, sementara sumber daya alam dipandang semata sebagai komoditas ekonomi.
Nilai-nilai gotong royong, amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sosial yang dahulu menjadi ruh berbagai kearifan lokal semakin tersisih dari proses pengambilan keputusan.
Paradoks tersebut tampak nyata ketika kita melihat hubungan antara kekayaan alam Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Bank Dunia (2024) memperkirakan nilai kekayaan sumber daya alam Indonesia mencapai sekitar US$7,39 triliun.
Kekayaan sebesar itu semestinya menjadi modal untuk menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan yang bermutu, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang tegas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Namun berbagai kasus korupsi di sektor sumber daya alam, ketimpangan ekonomi, serta masih tingginya angka kemiskinan di sejumlah daerah yang kaya akan sumber daya menunjukkan bahwa cita-cita konstitusi tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Ironinya, bangsa yang kaya justru masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan. Persoalannya bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena tata kelola yang kerap menjauh dari nilai-nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab sosial.
Di sinilah kebudayaan menemukan relevansinya. Kebudayaan bukan sekadar tarian, rumah adat, pakaian tradisional, atau festival tahunan. Kebudayaan adalah sistem nilai yang membentuk cara manusia memandang kekuasaan, memperlakukan sesama, serta mengelola kekayaan bersama.
Ketika fungsi etik itu melemah, yang tersisa hanyalah simbol-simbol kebudayaan yang indah dipandang, tetapi kehilangan kekuatan untuk membentuk karakter.
Dalam perspektif Islam, kebudayaan tidak diposisikan sebagai lawan agama, melainkan sebagai ruang tempat nilai-nilai agama bertumbuh dan membumi. Kaidah fikih al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah mengajarkan pentingnya memelihara tradisi lama yang baik sekaligus menerima pembaruan yang lebih membawa kemaslahatan. Karena itu, banyak kearifan lokal yang selaras dengan nilai-nilai universal agama justru dipelihara dan diperkuat, bukan dihapuskan.
Dalam khazanah Islam juga dikenal ungkapan yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka baik pula di sisi Allah.” Prinsip ini menjadi salah satu landasan berkembangnya konsep al-‘adah muhakkamah, yaitu adat atau kebiasaan yang baik dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Dengan demikian, agama dan budaya bukanlah dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua kekuatan yang saling menguatkan dalam membangun kehidupan yang berkeadaban.
Karena itu, revitalisasi kebudayaan tidak cukup dilakukan melalui penyelenggaraan festival, pelestarian kesenian, atau pengakuan terhadap warisan budaya semata. Yang jauh lebih mendesak adalah menghidupkan kembali nilai-nilai moral yang terkandung dalam setiap kearifan lokal sebagai fondasi penyelenggaraan negara, pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosial.
Bangsa ini sesungguhnya tidak sedang kekurangan aturan, lembaga, ataupun simbol-simbol kebudayaan. Yang mulai langka adalah keberanian menjadikan kebudayaan sebagai tuntunan etis dalam mengelola kehidupan bersama. Sebab sebuah bangsa tidak runtuh ketika kehilangan kekayaan alamnya, melainkan ketika kehilangan nilai yang mengajarkan bagaimana kekayaan itu dikelola demi kemaslahatan bersama.
Selama budaya hanya menjadi tontonan, bukan tuntunan, kita mungkin masih memiliki identitas, tetapi perlahan kehilangan peradaban.
Oleh Dr. Rohman, M.PdDosen STAIN MADINA dan Wakil Katib PCNU Mandailing Natal

