Madinapos.com – Panyabungan.
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal kembali ingatkan kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mandailing Natal Pemilu 2019 untuk bersosialisasi dengan baik dan tidak melakukan tindakan money politik,” jika nantinya terbukti maka caleg yang bersangkutan dapat kena diskualifikasi”.
Hal tersebut diungkapkan Maklum Pelawi, ST Koordinator Divisi PHL Komisioner Bawaslu Madina kepada Madina Pos diruang kerjanya Minggu (14/4).
Malum Pelawi juga mengungkapkan Bawaslu Madina telah secara resmi melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik untuk disampaikan kepada Caleg untuk menghindari tindakan money politik, ” sudah kami layangkan surat kepada Tim Kampanye Partai Politik dan Tim Capres Cawapres di Madina untuk menghindari tindakan yang tidak terpuji tersebut karena akan merugikan diri sendiri atau yang didukungnya”, tambahnya.
“Semalam sebagaimana kita ketahui sudah berahir masa kampanye, maka sesuai Pasal 523 pada ayat 2 UU No. 7/2017 setiap pelaksana atau tim kampanye pemilu atau yang dengan segaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya secara langsung maupun secara tidak lansung itu akan denda pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp.48 jt”, katanya.
Komisioner Bawaslu Madina ini menghimbau kepada masyarakat bila ada yang calon atau tim sukses yang bagi bagi uang atau materi lainnya segera ambil video dan fhoto laporkan kepada kami Bawaslu Madina, ” Sebagaimana disampaikan Bawaslu RI bahwa kalau ada yang terbukti para caleg melakukan money politik itu akan di diskualifikasi”, pungkasnya. (Syahren)