Diduga Tanpa SK Realokasi, Masuknya 10 Ton Pupuk Urea ke UD Riski Lewat Distributor GCS Dipertanyakan

Madinapos.con, Panyabungan – Dugaan pergeseran atau masuknya alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 10 ton ke UD Riski di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh pihak Distributor GCS menuai tanda tanya, Kamis (05/11).

Pasalnya, Dinas Pertanian Kabupaten Madina secara tegas membukukan penolakan adanya izin atau Surat Keputusan (SK) realokasi terkait distribusi tersebut.

Berdasarkan temuan di lapangan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media melayangkan sejumlah poin konfirmasi kepada Distributor GCS dan pihak-pihak terkait untuk memastikan legalitas masuknya 10 ton pupuk bersubsidi ke UD Riski. Poin-poin tersebut mencakup dasar hukum dokumen resmi, kesesuaian dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), pencatatan melalui aplikasi digital resmi (seperti iPubers), hingga dugaan adanya pergeseran alokasi dari luar wilayah Kecamatan Panyabungan Selatan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pupuk Indonesia wilayah Sumatera Utara (Tabagsel), Ali Imran, menyatakan bahwa jika alokasi tersebut memang diperuntukkan bagi Desa Roburan Lombang, maka dasar hukumnya adalah e-RDKK.

” Tetapi jika pupuk tersebut masuk di luar dari e-RDKK Desa Roburan Lombang, kami tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ali Imran saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut terkait masuk atau tidaknya pupuk tersebut ke dalam e-RDKK Desa Roburan Lombang, serta menyarankan agar media langsung berkoordinasi dengan pihak Produsen (PUD) yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Ali Imran menegaskan bahwa alasan dasar pemindahan alokasi pupuk harus didasarkan pada SK realokasi dari dinas. “Jika tidak melalui terbitnya SK realokasi Dinas Pertanian, maka hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya, sembari mengaku belum mengetahui apakah Dinas Pertanian mengetahui atau telah mengeluarkan izin penyaluran tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak GCS selaku distributor penyalur pupuk bersubsidi 10 ton tersebut belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi saat dikonfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).

Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar terkait legalitas distribusi 10 ton pupuk urea bersubsidi di UD Riski yang tidak diakui keberadaan izin realokasinya oleh instansi berwenang. (Suaib Rizal).