Sudah Penuhi Aturan, PT DIS Sebut Alokasi Plasma Merujuk SK Bupati 2018

Madinapos.com, Panyabungan – General Manager PT Dinamika Inti Sentosa (DIS), L. Andhe Hasibuan memberikan klarifikasi resmi terkait kewajiban pembangunan kebun plasma perusahaan di wilayah Mandailing Natal.

Dalam keterangannya, Andhe menegaskan bahwa PT DIS telah memenuhi mandat undang-undang dengan mengalokasikan 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Namun, Andre menjelaskan bahwa alokasi kebun plasma tersebut tidak diperuntukkan bagi warga Desa Tabuyung, melainkan telah disalurkan kepada empat desa lain, yakni Desa Bintuas, Desa Sikarakara, Desa Sundutan Tigo, dan Desa Buburan.

” Kami telah menjalankan kewajiban plasma seluas 20 persen dari HGU sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andre dalam acara mediasi oleh Pemkan Madina diaula kantor Bupati, Jumat (23/1).

Langkah perusahaan ini, menurut Andhe, bukan tanpa dasar hukum. Ia memaparkan bahwa penetapan empat desa tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal yang diterbitkan pada Juni 2018. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara yang dilaksanakan pada April 2017 silam.

Lebih lanjut Andhe menekankan bahwa mereka terikat pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah sebelumnya. Mereka berargumen bahwa mengubah alokasi plasma secara sepihak di luar SK Bupati tahun 2018 justru berisiko memicu pelanggaran aturan dan potensi sengketa baru di kemudian hari.

Penegasan ini menjadi poin krusial dalam mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, mengingat warga Desa Tabuyung terus mendesak agar mereka juga mendapatkan hak plasma dengan dalih wilayah desa mereka bersentuhan langsung dengan lahan operasional perusahaan.

Senada dengan itu, Albar Hasibuan dari Lex Priority Consulting yang hadir bersama perwakilan PT DIS menerangkan, dengan merujuk pada SK bupati tersebut, perusahaan tidak bisa memberikan plasma kepada masyarakat Desa Tabuyung karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Langkah itu pun nantinya akan menimbulkan permasalahan baru.

Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung Mahadir Muhammad menegaskan sebagai masyarakat yang langsung terdampak dengan kehadiran perusahaan, warga Desa Tabuyung harus mendapatkan plasma sesuai aturan yang ada.

Untuk memperkuat argumen itu, Mahadir dan kawan-kawan menampilkan peta yang menunjukkan irisan lahan PT DIS bersentuhan langsung dengan wilayah Desa Tabuyung. Mereka juga membawa data warga yang belum memperoleh plasma dari perusahaan manapun.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres AKBP Bagus Priandy, dan Perwira Penghubung Mayor Inf. Takbir Dahilu dengan moderator Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu.

Sepanjang mediasi, kedua belah pihak masing-masing mempertahankan argumentasinya dengan data yang mereka miliki. Menanggapi mediasi yang berjalan alot dan berujung buntu, Bupati Saipullah menyimpulkan perlu dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan catatan perusahaan membawa dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta lahan yang dikuasai PT DIS.

Di sisi lain, Saipullah menegaskan data yang disampaikan masyarakat Desa Tabuyung, termasuk data calon penerima plasma yang jumlahnya mencapai 450 KK, akan diverifikasi dengan data yang dimiliki Pemkab Madina. (Suaib Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *