Madinapos.com, Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memutus hubungan kerja dengan seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi. Pemkab juga menyiapkan langkah pengusulan pembatalan sertifikasi pendidik serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).
Bupati mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan menjadi teladan bagi peserta didik.
“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Menurut Asri Ludin, guru honorer yang mengajar mata pelajaran agama tersebut telah bekerja sekitar satu tahun. Pemkab Deli Serdang telah memutus hubungan kerja dengan yang bersangkutan, sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Selain itu, pemerintah daerah akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Pemkab Deli Serdang memastikan para korban memperoleh pendampingan psikologis dan hukum sejak kasus tersebut terungkap. Orang tua korban juga dilibatkan dalam proses konseling untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak.
“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang harus meningkatkan pengawasan dan memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.
Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar lebih memperhatikan keamanan serta kenyamanan lingkungan belajar.
“Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru,” katanya.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan 20 Hari
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MJH (37) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswi pada Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi delapan korban yang keterangannya berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan KUHP yang disebutkan kepolisian.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana disampaikan Kapolresta.
Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sementara itu, pendampingan terhadap para korban dan evaluasi pengawasan di lingkungan sekolah menjadi bagian penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (RHy).

