Madinapos.com, Panyabungan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini dilangsungkan di pelataran parkir Kantor Kejari Madina, Kamis (22/10/2026).
Kepala Kejari Madina, M. Nursaitias, mengungkapkan bahwa dari total 50 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 30 perkara. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 83.959,27 gram serta sabu-sabu seberat 185,49 gram.
” Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan jumlah terbanyak,” ujar Nursaitias di sela-sela kegiatan.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium (lab). Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan serta mengurangi beban penyimpanan dalam jangka panjang.

” Lama-lama disimpan, barang bukti narkoba ini punya nilai ekonomis, dikhawatirkan diselewengkan. Tapi selama ini pengawasannya kami perketat dengan pemasangan CCTV,” tambahnya.
Sementara itu, 20 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta kasus pidana umum lainnya. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, dan perkara kriminal lain.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi, Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto, Kepala Kejari Madina, serta Ketua Pengadilan Negeri Madina. (Suaib Rizal).



