Tuan Tanah dan Pemodal Tambang Emas Bungkam Soal Tewasnya Pekerja di Simpang Tolang

Madinapos.com, Panyabungan – Tuan tanah dan pemodal aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Simpang Tolang, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait tewasnya seorang pekerja tambang pada Senin (19/10/2026).

Pekerja yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Anwar (43), pria asal Sunda yang berdomisili di Desa Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat, Madina. Korban menghembuskan napas terakhir di area camp tambang yang dikelola pemodal berinisial SC alias Caniago, diduga akibat tertimpa pohon aren.

Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, informasi dari sumber lokal di Simpang Tolang menyebutkan bahwa pemilik lahan atau tuan tanah lokasi tambang tersebut adalah pria berinisial BS, yang pengelolaannya dijalankan oleh anaknya, MA.

Namun, saat dihubungi untuk konfirmasi perihal keterlibatan dan status kepemilikan lahan, MA tidak memberikan jawaban substantif. Ia hanya mempertanyakan asal muasal wartawan memperoleh nomor teleponnya, lalu enggan merespons pertanyaan lanjutan. Pesan konfirmasi tertulis yang dikirimkan sejak pukul 21.30 WIB juga tidak dibalas meski telah dibaca (bercentang dua biru).

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Humas Polres Madina maupun Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi belum memberikan jawaban atas daftar pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan awak media hingga berita ini diterbitkan.

Adapun daftar pertanyaan formal yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian meliputi enam poin utama:

1. Identitas pemilik lahan/lokasi, penyedia modal (cukong), serta pemilik alat berat atau peralatan yang digunakan di lokasi tambang.

2. Langkah kepolisian dalam mengamankan atau memeriksa pemilik lahan, pemodal, dan penanggung jawab lapangan.

3. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim Inafis/Penyidik serta daftar barang bukti yang telah disita dari lokasi.

4. Jumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk rekan kerja korban, warga sekitar, dan pengelola tambang.

5. Ada atau tidaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP) maupun tindak pidana penambangan ilegal.

6. Upaya pencegahan dan penertiban bersama pemerintah daerah terhadap aktivitas penambangan ilegal berisiko tinggi di wilayah Kotanopan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola tambang guna menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides). (Suaib Rizal).