Madinapos.com, Panyabungan – Sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dalam menyikapi dampak kabut asap, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdibud) mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam Surat Edaran Nomor 100/3236/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Kadisdikbud Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang bertanggal 16 Oktober 2026, PJJ diperpanjang sampai dengan 21 Oktober 2026 dari sebelumnya hanya sampai 17 Oktober 2026.
Disdikbud menyampaikan 12 poin yang perlu menjadi perhatian bersama, baik itu pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua/wali.
Pertama, satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat se-Madina memperpanjang pelaksanaan PJJ sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026, menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh Pempvropsu.
Kedua, PJJ dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital dan/atau media komunikasi yang tersedia dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali.
Ketiga, kepala satuan pendidikan agar memastikan kesiapan sistem PJJ, termasuk jadwal pembelajaran, pembagian tugas pendidik, penyampaian materi, pemberian tugas dan penilaian, komunikasi dengan orang tua/wali, serta mekanisme pemantauan kehadiran dan aktivitas peserta didik.
Keempat, Pendidik tetap melaksanakan proses pembelajaran secara proporsional, memastikan materi pembelajaran tersampaikan kepada peserta didik, serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik selama pelaksanaan PJJ.
Kelima, kepala satuan pendidikan agar secara aktif memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ, memastikan pembelajaran berjalan sesuai jadwal dan ketentuan, serta melakukan evaluasi terhadap kehadiran dan keterlibatan peserta didik maupun pendidik.
Keenam, pengawas sekolah agar melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ pada satuan pendidikan binaannya, serta memberikan pendampingan terhadap satuan pendidikan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan PJJ. Pengawas Sekolah harus menyampaikan hasil pemantauan dan permasalahan yang memerlukan tindak lanjut kepada Disdikbud.
Ketujuh, satuan pendidikan agar meminta dukungan orang tua/wali untuk mengawasi dan memastikan peserta didik mengikuti PJJ sesuai jadwal serta tetap berada di rumah selama jam pembelajaran dan membatasi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Kedelapan, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan PJJ menyesuaikan dengan ketentuan Work from Home (WFH) sebagaimana kebijakan Pemprovsu dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan dan administrasi satuan pendidikan.
Kesembilan, seluruh satuan pendidikan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Kesepuluh, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta petunjuk dan kebijakan dari Pemkab Madina, Pemprovsu, dan pihak berwenang.
Berikutnya, informasi mengenai perubahan, perpanjangan, atau berakhirnya pelaksanaan PJJ dan kembalinya pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian melalui pemberitahuan resmi.
Terakhir, ketentuan dalam Surat Edaran Disdikbud Madina sebelumnya yang masih relevan dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini tetap berlaku dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan PJJ.




