Madina.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung pembongkaran dugaan tindak pidana korupsi pada program replanting kelapa sawit dan tanaman sela ubi kayu di BUMD PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp73,8 miliar tersebut kini masuk ke proses penegakan hukum.
Bobby Nasution menegaskan penempatan jajaran Dewan Komisaris di PT PSU bertugas mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjaga tata kelola BUMD yang bersih. Ketika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, Pemprov Sumut meminta pengawas internal tersebut bertindak tegas tanpa ragu melapor ke aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada korupsi di sana, kita minta dari pemerintah provinsi, komisaris itu kan perwakilan pemerintah provinsi, melaporkan ada indikasi korupsi ya kami dari pemerintah meletakkan komisaris di situ ya mendukung, mudah-mudahan bisa terselesaikan,” kata Bobby Nasution, Selasa (29/9/2026).
Sikap tegas Gubernur Sumut itu merespons temuan Dewan Komisaris PT PSU yang mengidentifikasi adanya fraud dalam kerja sama replanting di Kebun Tanjung Kasau sejak tahun 2021.
Penelusuran dokumen membuktikan program kerja sama dengan pihak ketiga itu berjalan tanpa kelengkapan rencana bisnis maupun hasil studi kelayakan.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan Gubernur Bobby Nasution menaruh perhatian besar pada pembenahan BUMD agar terbebas dari praktik korupsi dan mampu berkontribusi pada pendapatan daerah.
” Pak Gubernur sangat berharap bagaimana PT PSU yang beberapa tahun terakhir terseok-seok bisa bangkit dan menyumbangkan PAD kepada provinsi. Jujur, saya kecewa dengan kejadian ini dan saya yakin kekecewaan Pak Gubernur yang begitu concern terhadap korupsi pasti lebih besar dengan terendusnya indikasi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pak BS,” ungkapnya.
Investigasi internal mengungkap indikasi keterlibatan oknum Kepala Bagian PT PSU berinisial BS yang diduga menerima aliran dana dari kutipan sewa lahan petani ke rekening pribadi.
Dugaan manipulasi pada 11 Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) tersebut membuat perusahaan kehilangan potensi penerimaan pendapatan dari hasil produksi ubi secara mandiri hingga puluhan miliar rupiah.
Syarif menambahkan, kerja sama menyimpang ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan kerja sama bisnis harus melindungi kepentingan pemerintah daerah dan menguntungkan masyarakat.
” Potensi dari pemanfaatan lahan penanaman ubi berdampak tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp 73.816.764.772. Angka sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU,” sebutnya.
Menindaklanjuti instruksi pengawasan serta dukungan pimpinan daerah, Dewan Komisaris PT PSU telah menyerahkan laporan dan bukti-bukti pendukung ke Polda Sumut melalui penasihat hukum. Langkah ini memastikan momentum pembenahan total di tubuh BUMD Sumatera Utara.
“Saya sudah mengadukan kasus ini ke Poldasu Jumat lalu melalui penasihat hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, proses selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya. (Suaib Rizal/SIR).


