Madinapos.com, Lingga Bayu – Jajaran Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial Ghoirul Nasution alias Wak Iyong (55) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah penginapan di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, pada Rabu (23/9/2026).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 107,58 gram.
Pengungkapan bermula pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 13.30 WIB, saat personel Polsek Lingga Bayu menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Simpang Durian. Laporan tersebut langsung diteruskan kepada Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H.
” Pukul 15.00 WIB, saya bersama Tim Opsnal Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah penginapan yang dicurigai menjadi tempat transaksi, dengan didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Simpang Durian,” kata Kapolsek.
Ia menyebutkan, saat petugas masuk, dan mendapati Wak Iyong berada di dalam kamar. Penggeledahan awal pada badan dan kamar sempat tidak membuahkan hasil. Namun, berdasarkan interogasi dan pengakuan pelaku, ia sempat membuang kantong plastik melalui lubang ventilasi kamar mandi sesaat sebelum petugas masuk.
” Kita bersama perangkat desa langsung menyisir area belakang kamar penginapan dan menemukan satu kantong plastik warna hijau berisi barang haram beserta perlengkapannya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kantong plastik hijau tersebut meliputi:
_1 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu (berat bruto 77,18 gram).
_7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu (total berat bruto 30,04 gram).
_1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, 1 buah gunting, 1 buah skop dari kaca, 2 buah timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH, 1 buah mancis, serta 1 unit telepon genggam Oppo A5 hitam bernomor 08136598509.
Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 107,58 gram.
” Saat ini, pelaku Ghoirul Nasution alias Wak Iyong beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polsek Lingga Bayu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diakhir Kapolsek mengatakan, Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat dalam upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu. (Sakti Mandraguna).



