Madinapos.com – Jakarta.
Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal mengusulkan pelepasan kawasan hutan lindung seluas 2.000 Ha sebagai solusi penyelesaian konflik pertanahan. Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution berharap hasil evaluasi ini nantinya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat dan menyelesaikan persoalan yang ada.
Rapat yang diselenggarakan di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LH dan Kehutanan pada Jumat (22/3/19) tersebut dihadiri Direktur Herban Henyandana S. HUT. M. Sc, Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution, Ketua Kadin Madina Sobir Lubis, Kadis Pertanian, Pertanahan, Perizinan dan Lingkungan Hidup.
Bupati Madina memaparkan bahwa Luas Kawasan Hutan Madina saat ini seluas 392.132 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Suaka Alam, ” kita sangat berharap keberadaan luasan hutan lindung itu dapat dievaluasi kembali dan ditinjau ulang untuk kepentingan masyarakat, salah satunya sebagai solusi penyelesaian konflik pertanahan di Madina yang melibatkan banyak warga kita”, ungkapnya.
“Selain itu perlu rasanya kita mengeluarkan area pemukiman atau perladangan warga yang telah dikuasai turun temurun tersebut dari daftar area hutan lindung sehingga bisa disertifikatkan untuk menguatkan satus kepemilikan, sehingga ini dapat meminimalisir konflik jangka panjang”, ungkap Bupati.
Sementara itu Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana, S. HUT, M. Sc menyampaikan persetujuannya selama pelepasan kawasan untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggar peraturan pemerintah.
Kadis Pertanahan Faisal menuturkan bahwa pada dasarnya usulan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal tersebut sebelumnya juga meliputi lahan perkebunan masyarakat yang mencapai luasan 100.000 Ha di Kabupaten Mandailing Natal.”jadi semua itu sudah kita mohonkan untuk dikeluarkan, semoga masyarakat dapat bersabar dan turut mendoakan upaya ini berhasil”, tuturnya. (PU/alqaf)