Partai NasDem Tapsel Dorong Yusuf Siregar Temui Ketua DPRD, Kursi Kosong Dapil 5 Diharapkan Segera Terisi

Madinapos.com., Tapsel  – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) telah terbit.

Namun, proses pengambilan sumpah dan janji hingga kini masih menunggu kepastian.

Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, membenarkan bahwa SK PAW Yusuf Siregar dari Gubernur Sumatera Utara telah turun.

Menurut Maas, tahapan berikutnya adalah pengambilan sumpah dan janji sebelum Yusuf Siregar resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan.

“SK PAW dari Gubernur sudah turun. Ada batas waktu 60 hari kerja setelah SK diterima di sekretariat. Ini hanya pengambilan sumpah janji saja,” tulis Maas saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Di tengah proses tersebut, Maas mengatakan pihak DPD Partai NasDem Tapsel masih berupaya menghubungi Yusuf Siregar terkait pengambilan tembusan SK PAW dari Gubernur.

Maas berharap Yusuf Siregar dapat segera datang ke Tapanuli Selatan dan menemui Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, untuk membahas tindak lanjut proses pelantikannya.

Menurutnya, pertemuan tersebut penting agar proses pengambilan sumpah dan janji memiliki kepastian jadwal.

“Idealnya Pak Siregar datang menyampaikan surat tembusan terkait PAW kepada Ketua DPRD Tapsel untuk ditindaklanjuti kapan jadwal pengambilan sumpah janjinya,” ujar Maas.

Tidak Harus Melalui Banmus
Maas berpandangan, proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan agenda rapat paripurna dan tidak harus melalui proses Badan Musyawarah (Banmus).

“Karena ini paripurna biasa, tidak harus diproses Banmus,” katanya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan surat tembusan SK Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar telah diambil di Kantor DPRD Tapsel oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Sorgawani Hasibuan.

Selain tembusan untuk Yusuf Siregar, terdapat pula surat tembusan yang diperuntukkan bagi DPD Partai NasDem Tapsel.

Sementara itu, tembusan SK atas nama Yusuf Siregar disebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disimpan sebelum yang bersangkutan hadir langsung di Tapanuli Selatan.

Maas mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan. Namun, hingga saat ini DPD Partai NasDem Tapsel belum meminta penjadwalan pengambilan sumpah dan janji karena masih mengalami kesulitan menghubungi Yusuf Siregar.

“Kami juga dari DPD Partai NasDem Tapsel sudah koordinasi di sekretariat DPRD. Karena sulitnya menghubungi Pak Siregar, kami tidak berani minta penjadwalannya,” ungkap Maas.

Sementara itu, upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi terkait tindak lanjut SK PAW Yusuf Siregar belum membuahkan penjelasan dari pihak DPRD Tapanuli Selatan.

Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut memilih diam dan belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, transparansi dan keterbukaan informasi semestinya menjadi pilihan, bukan memilih diam seolah menutup ruang komunikasi dengan awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kursi Kosong Dapil 5 Jadi Harapan

Di sisi lain, proses PAW ini turut menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait kursi DPRD yang masih kosong di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tapanuli Selatan.

Maas berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Yusuf Siregar untuk bertemu Ketua DPRD Tapsel diharapkan dapat membuka jalan menuju kepastian jadwal pengambilan sumpah dan janji.

Harapan masyarakat pun sama, kursi kosong di Dapil 5 Tapanuli Selatan dapat segera terisi kembali.

Dengan terisinya kursi tersebut, masyarakat kembali memiliki representasi penuh di DPRD.

Proses PAW Yusuf Siregar juga diharapkan berjalan tanpa dinamika politik yang kembali menghambat tahapan pelantikan, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sayuti)